LPH Sultra Resmi Laporkan Bupati LIRA Kolaka ke Polda Sultra atas Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Penodaan Agama

Daerah55 views

[Foto: Istimewa]

Kendari, KESBANG||NEWS– Lembaga Pemerhati Hukum (LPH) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyebarluasan pamflet yang memuat ilustrasi perempuan berhijab dengan busana yang dinilai memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Laporan tersebut diajukan oleh Alfansyah selaku pelapor yang mewakili LPH Sulawesi Tenggara. Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap penghormatan nilai-nilai agama, etika publik, serta upaya menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat.
Alfansyah menjelaskan, objek laporan berkaitan dengan dugaan penyebarluasan pamflet yang menampilkan ilustrasi perempuan berjilbab dipadukan dengan rok di atas lutut. Materi visual tersebut, menurutnya, telah beredar di ruang publik dan menimbulkan berbagai tanggapan serta keberatan dari sebagian masyarakat.

“Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan norma hukum, etika, serta penghormatan terhadap simbol-simbol keagamaan. Karena itu, kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk dikaji secara objektif dan profesional,” ujar Alfansyah.

Dalam laporannya, LPH Sultra meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (2), dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

LPH Sultra turut meminta aparat penegak hukum mengkaji kemungkinan terpenuhinya unsur Pasal 156a KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Meski demikian, Alfansyah menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sultra untuk menilai dan menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Prinsip kami sederhana, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu diuji melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

LPH Sultra berharap penanganan laporan tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, proses hukum yang berjalan dengan baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarluaskan materi publikasi yang berkaitan dengan simbol-simbol keagamaan dan kepentingan publik.
(Red/Bar.S)

News Feed