LPKSM YPK Rajawali Mas.

Daerah225 views

 

Secara hukum, tidak tepat mengatakan bahwa hanya dua lembaga yang boleh menyita semua jenis barang / kendaraan.

Kewenangan penyitaan bergantung pada perkara dan dasar hukumnya.

Untuk kendaraan kredit / leasing dengan jaminan fidusia, Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila debitur tidak mengakui wanprestasi dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, eksekusi harus mengikuti mekanisme seperti eksekusi putusan pengadilan.
?

Peraturan BPK +1
Sedangkan dalam perkara pidana, penyitaan untuk kepentingan penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai hukum acara pidana.

Jadi, konteksnya berbeda dengan penarikan kendaraan oleh leasing / debt collector.

Naskah LPKSM YPK Rajawali Mas
Menulis ;

LPKSM YPK RAJAWALI MAS
EDUKASI HUKUM MASYARAKAT
“SIAPA YANG BERWENANG MENYITA ATAU MENARIK KENDARAAN ?”

Salam hormat untuk masyarakat Indonesia.

LPKSM YPK Rajawali Mas menyampaikan edukasi hukum mengenai persoalan yang sering terjadi di masyarakat, khususnya penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam kredit atau leasing.

1.Pertama, masyarakat perlu memahami bahwa istilah “menyita” dan “menarik kendaraan” tidak selalu mempunyai arti hukum yang sama.

Dalam perkara perdata, termasuk sengketa kredit atau jaminan, tindakan sita dan eksekusi pada prinsipnya dilakukan berdasarkan kewenangan pengadilan dan dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.
Dalam praktiknya, sita jaminan dilaksanakan oleh Panitera / Jurusita berdasarkan penetapan pengadilan.

2.Kedua, dalam perkara pidana, penyitaan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses pidana berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

3.Ketiga, bagaimana dengan leasing atau debt collector ?

Leasing sebagai penerima jaminan fidusia memang mempunyai hak atas objek jaminan apabila debitur benar – benar melakukan wanprestasi.

UU Nomor 42 Tahun 1999 mengatur mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

Tetapi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusinya harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan.

Artinya :

Debt collector bukan aparat negara dan bukan jurusita pengadilan.

Debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau mengambil kendaraan secara paksa.

Jika kendaraan hendak ditarik, masyarakat berhak meminta diperlihatkan :

Identitas petugas ;

1.Surat tugas dari perusahaan pembiayaan ;

2.Dokumen atau bukti adanya hubungan fidusia ;

3.Dasar terjadinya wanprestasi ;

4.Dan, apabila eksekusi harus melalui pengadilan,
Dokumen atau penetapan eksekusi yang sesuai.

5.Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa polisi bukan debt collector leasing.

Apabila polisi hadir dalam suatu proses eksekusi, kewenangannya harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan tugasnya.
Polisi dapat melakukan tindakan dalam perkara pidana, sedangkan pengamanan suatu kegiatan eksekusi tidak otomatis berarti polisi menjadi pihak yang berhak mengambil kendaraan untuk leasing.

Pesan LPKSM YPK Rajawali Mas :

1.Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula melakukan perlawanan dengan kekerasan.

Jika kendaraan Anda hendak ditarik, tanyakan secara baik :

“Apa dasar hukumnya?”
“Mana surat tugasnya?”
“Mana bukti wanprestasinya?”
“Apakah kendaraan saya akan diserahkan secara sukarela atau dilakukan melalui mekanisme eksekusi pengadilan?”

Gunakan hak Anda sebagai konsumen secara bijaksana.

LPKSM YPK Rajawali Mas
Mendampingi masyarakat, memberikan edukasi, dan memperjuangkan perlindungan konsumen sesuai hukum yang berlaku.

Salam Konsumen Cerdas, perlindungan konsumen Indonesia.

Hotline pengaduan : 081217399712

,23 Agustus 2026
Hormat kami,

KRISNA TRIWANTO S.H.,
Ketum LPKSM YPK RAJAWALI MAS

News Feed