Mahasiswa Bersama Pedagang Pasar Lembang Ciledug, Lawan Mafia Tanah

Tangerang Selatan, 24 Januari. Kami yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) menyampaikan sikap dan pernyataan mengenai persoalan sengketa lahan yang terjadi di kawasan Pasar Lembang Ciledug Kota Tangerang, yang sampai saat ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang.

Berawal dari surat pengosongan lahan yang di terbitkan oleh PT. Ciledug Lestari melalui kantor hukum Qian Santang Law Firm. Dengan adanya surat pengosongan tersebut para pedagang resah dan mengeluhkan adanya Mafia Tanah yang ingin menguasai lahan tersebut dan menggusur pedagang.

Dari observasi dan kajian serta wawancara langsung yang kami lakukan dengan pedagang, kami mendengarkan pandangan, perasaan, serta harapan para pedagang yang menggantungkan mata pencahariannya di pasar tersebut. Beberapa pedagang yang kami wawancarai, mereka menyampaikan bahwa sudah lama bahkan puluhan tahun berdagang disini, tiba-tiba ada pihak yang ingin mengusai dan menggusur pedagang, ini yang menjadi keresahan kami.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan kaum intelektual muda, kami memandang bahwa persoalan sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan social, keberlangsungan ekonomirakyat kecil, serta tanggung jawab negara dalam melindungi hak warganya.

Kami menegaskan pernyataan ini bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan rakyat dan komitmen kami dalam mengawal nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum.Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melkaukan langkah-langkah advokasi lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan pada surat pengosongan lahan yang diterbitkan oleh PT. Ciledug Lestari, kami dari Front Mahasiswa Bersama Pedagang menyatakan sikap
tegas:
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN dan
Pemerintah Kota Tangerang untuk segera bersikap tegas dan transparan
dalam menyelesaikan sengketa lahan Pasar Lembang dengan
mengedapankan kepentingan masyarakat dan pedagang kecil;
2. Menuntut dilakukannya klarifikasi terbuka terkait status hukum kepemilikan
lahan Pasar Lembang agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah
publik;

3. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi pedagang Pasar Lembang
dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari;

4. Melibatkan perwakilan pedagang dan masyarakat dalam setiap proses
pengambilan keputusan dan masa depan Pasar Lembang.

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatian seluruh pihak kami ucapkan
terima kasih.

Hidup Mahasiswa!!!
Hidup Pedagang!!!
Hidup Rakyat Indonesia!!!

News Feed