Mahasiswa Hukum UNUSIA: Tragedi Kebumen Berpotensi Timbulkan Tanggung Jawab Hukum Kepala Daerah

Nasional72 views

kesbangnews.com – Tragedi kemanusiaan yang menimpa seorang ibu berinisial AA (44) dan anaknya ATW (5) di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, menuai keprihatinan mendalam dari kalangan akademisi. Peristiwa bunuh diri yang diduga dipicu tekanan ekonomi dan depresi tersebut dinilai tidak semata persoalan personal, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam melindungi warga rentan.

 

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Kukuh Priyono, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, khususnya Bupati, memiliki tanggung jawab hukum yang tidak dapat diabaikan dalam peristiwa ini.

 

Menurut Kukuh, konstitusi Indonesia secara tegas mewajibkan negara untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

 

“Dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, bupati merupakan pemegang mandat tertinggi di daerah untuk memastikan terpenuhinya hak dasar warga. Jika terdapat warga yang bertahun-tahun hidup dalam tekanan ekonomi tanpa tersentuh bantuan hingga kehilangan harapan hidup, maka terdapat indikasi kegagalan fungsi perlindungan sosial di tingkat daerah,” ujar Kukuh dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

 

Ia menambahkan, tragedi tersebut berpotensi menjadi dasar hukum bagi masyarakat atau ahli waris korban untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD). Gugatan tersebut dapat dikaitkan dengan kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

“Korban dilaporkan tidak menerima nafkah selama dua tahun. Pertanyaan mendasarnya adalah, di mana peran perangkat desa, kecamatan, hingga dinas sosial dalam kurun waktu tersebut? Mengapa sistem jaring pengaman sosial gagal mendeteksi kondisi kerentanan yang sedemikian serius?” tegasnya.

 

Kukuh juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola bantuan sosial di Kabupaten Kebumen. Ia mendorong dilakukannya audit total terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menyisakan kelompok rentan yang luput dari perlindungan negara.

 

“Negara tidak boleh hadir hanya setelah tragedi terjadi. Hukum menuntut tindakan preventif. Jika terbukti terdapat pembiaran terhadap warga yang menderita secara ekonomi hingga berujung pada kematian, maka secara hukum administratif maupun perdata, kepala daerah wajib dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Kukuh.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AA dan anak bungsunya ditemukan meninggal dunia pada 6 Januari 2026. Korban diduga mengalami depresi berat akibat tidak dinafkahi suami selama dua tahun dan harus berjuang sendiri menghidupi anak-anaknya di tengah keterbatasan ekonomi.

News Feed