Jakarta, KESBANG || NEWS — Majelis Adat Indonesia (MAI) dengan tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, bahkan disertai pemberlakuan hukuman paling berat, termasuk hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tertentu, sebagai langkah strategis menyelamatkan masa depan bangsa dan negara.
Desakan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara. Forum ini menjadi ruang moral kebangsaan untuk menyuarakan kegelisahan kolektif atas semakin parahnya kondisi Indonesia akibat korupsi yang sistemik, terstruktur, dan masif.
Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, Kepala Pasukuan Minangkabau sekaligus pengamat politik, sosial, dan budaya, menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset telah terlalu lama bergulir tanpa keputusan nyata, sementara dampak korupsi terus dirasakan rakyat.
“Sudah lama rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset diwacanakan dan dibahas, namun hingga kini belum juga diketok palu. Sementara kondisi bangsa semakin terpuruk akibat korupsi yang merampas hak rakyat dan merusak sendi kehidupan bernegara,” ujar Dato’ Rajo Kuaso.
Dalam penyampaiannya di Forum Komunikasi MAI, Dato’ Rajo Kuaso juga menekankan pentingnya keteladanan moral seluruh elemen bangsa, termasuk para tokoh agama, agar fokus pada peran utamanya dalam membimbing umat dan menjaga nilai-nilai keadaban.
“Kita berharap para ulama dan tokoh agama ke depan tetap berada pada khitahnya, fokus mengurus agama dan umat, serta tidak terjebak pada praktik-praktik yang menjauhkan dari nilai keteladanan moral,” tegasnya.
Menurut MAI, dukungan terhadap Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor merupakan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan substantif, bukan semata hukuman simbolik. Perampasan aset diyakini mampu memutus mata rantai kejahatan korupsi yang selama ini tetap tumbuh karena hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelakunya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Abuya Tubagus Mulyadi Mawahib Alqodim Albantany, ulama kharismatik nasional sekaligus Dewan Agung Spiritual Majelis Adat Indonesia (MAI). Ia menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dalam perspektif agama dan moral adat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi dosa sosial yang merusak tatanan kehidupan umat. Oleh karena itu, negara perlu bersikap tegas, termasuk mempertimbangkan hukuman maksimal demi keselamatan bangsa,” ujar Abuya Tubagus Mulyadi.
Sementara itu, Raja Bangun Nasution, Dewan Pembina MAI dan Tokoh Pemangku Adat dari Mandailing, menyampaikan bahwa dalam nilai adat Nusantara, pemimpin yang mengkhianati amanah rakyat harus menerima sanksi paling berat, termasuk pengembalian seluruh harta yang diperoleh secara zalim.
“Dalam adat, harta yang diperoleh dengan cara merusak dan menyengsarakan rakyat wajib dikembalikan. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” tegasnya.
Majelis Adat Indonesia juga menyoroti praktik di sejumlah negara seperti Singapura dan Tiongkok, yang telah menerapkan perampasan aset secara tegas dan hukuman berat bagi koruptor. Kebijakan tersebut terbukti menekan tingkat korupsi, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
MAI menilai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan penegakan hukuman berat akan membawa manfaat strategis,diantaranya:
1. Pemulihan kerugian negara secara nyata.
2. Efek jera yang kuat bagi pelaku dan calon pelaku korupsi.
3. Peningkatan kepercayaan publik terhadap negara.
4. Perlindungan masa depan generasi bangsa.
Melalui forum ini, Majelis Adat Indonesia menyerukan kepada DPR RI dan seluruh pemangku kebijakan agar tidak lagi menunda pengesahan regulasi strategis tersebut.
“Ketegasan hari ini adalah penentu masa depan Indonesia. Semoga ikhtiar ini diridhai Tuhan Yang Maha Esa demi Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan berdaulat. Amin ya rabbal ‘alamin,” tutup pernyataan MAI.(Red/Bar)










