MAI Kritik Keras Agrinas: Impor Pikap India Dinilai Melemahkan Industri dan Kedaulatan Ekonomi

Nasional38 views

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan PT Agrinas Pangan Nusantara yang mengimpor 105.000 unit kendaraan pikap dari India untuk program distribusi pangan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pengadaan kendaraan, tetapi mencerminkan arah kebijakan yang bertentangan dengan semangat pembangunan industri nasional dan kemandirian ekonomi bangsa.

Menurut Rafik, keputusan impor besar-besaran tersebut menunjukkan adanya kebijakan yang tidak sejalan dengan visi kemandirian ekonomi nasional yang selama ini didorong oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan industri strategis dan pengembangan produk karya anak bangsa.

“Pengadaan kendaraan dalam jumlah raksasa seharusnya menjadi kesempatan emas membangun industri otomotif nasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya, yaitu memberikan pasar besar kepada industri luar negeri,” tegas Rafik.

Ia menilai langkah PT Agrinas Pangan Nusantara tidak sekadar kebijakan bisnis biasa, melainkan keputusan strategis yang berpotensi melemahkan arah pembangunan industri nasional apabila tidak segera dikoreksi.

Dinilai Menabrak Arah Kebijakan Industri Nasional

Rafik menyatakan pihaknya mendukung penuh sikap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menekankan pentingnya penguatan produk dalam negeri sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.

Menurutnya, keberpihakan terhadap industri nasional bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat pembangunan bangsa.

“Majelis Adat Indonesia memandang bahwa pengadaan kendaraan dalam jumlah besar seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat industri nasional, bukan justru memperbesar ketergantungan terhadap produk impor,” ujar Rafik di Forum MAI yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk dan tokoh adat se-Nusantara, Senin (23/2).

Rafik menilai alasan Agrinas yang menyebut belum adanya kendaraan pikap 4×4 produksi dalam negeri tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan impor dalam jumlah sangat besar tanpa upaya membangun industri nasional.

Menurutnya, jika Indonesia belum memiliki produksi kendaraan 4×4 dalam negeri, maka pengadaan sebesar 105.000 unit justru seharusnya dijadikan proyek strategis nasional untuk membangun kendaraan operasional karya anak bangsa melalui kerja sama industri dan transfer teknologi.

Pertanyakan Keberpihakan Agrinas

MAI menilai pernyataan pimpinan Agrinas yang mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada rakyat atau produsen otomotif nasional merupakan pandangan yang keliru dan tidak mencerminkan kepentingan nasional jangka panjang.

Menurut Rafik, keberpihakan terhadap industri nasional justru merupakan bentuk keberpihakan yang nyata kepada rakyat Indonesia.

“Keberpihakan kepada produk nasional adalah keberpihakan kepada rakyat Indonesia. Sebaliknya, impor besar-besaran hanya akan memindahkan keuntungan ekonomi dan lapangan kerja ke luar negeri,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan impor kendaraan senilai puluhan triliun rupiah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pembangunan industri nasional apabila tidak dikaji ulang secara serius.

“Jika proyek sebesar ini saja tidak diarahkan untuk memperkuat industri nasional, maka kapan bangsa ini akan berdiri di atas kaki sendiri?” ujarnya.

Soroti Mobil Nasional yang Diabaikan

Rafik juga menyoroti ironi kebijakan impor tersebut di tengah dorongan pemerintah untuk membangun kendaraan nasional, termasuk pengembangan kendaraan oleh PT Pindad yang selama ini menjadi simbol kemampuan industri nasional.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki kemampuan teknologi dan industri untuk mengembangkan kendaraan operasional nasional apabila diberikan dukungan kebijakan yang kuat.

“Kalau kendaraan nasional bisa dikembangkan untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara, maka seharusnya kendaraan operasional untuk desa juga bisa dikembangkan oleh industri nasional,” ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa Agrinas tidak menjadikan pengadaan kendaraan tersebut sebagai momentum untuk melahirkan kendaraan operasional nasional berbasis kebutuhan pedesaan.

“Kenapa tidak dikembangkan sebagai mobil nasional? Kenapa harus mobil India? Ini yang menjadi pertanyaan besar publik hari ini,” tegasnya.

Tidak Memiliki Basis Industri di Indonesia

MAI juga menyoroti bahwa kendaraan yang diimpor dari India tersebut tidak memiliki basis industri yang kuat di Indonesia.

Menurut Rafik, ketiadaan jaringan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, terutama terkait layanan purna jual, ketersediaan suku cadang, dan keberlanjutan operasional kendaraan.

“Kendaraan yang dibeli dalam jumlah sangat besar seharusnya memiliki jaminan keberlanjutan operasional. Tanpa basis industri di Indonesia, risiko jangka panjangnya sangat besar dan berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

Desak Pemerintah Hentikan dan Evaluasi

Majelis Adat Indonesia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan impor tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kepentingan nasional.

MAI juga meminta agar pengadaan kendaraan untuk program Koperasi Desa Merah Putih diarahkan menjadi proyek strategis nasional dalam rangka membangun industri otomotif nasional berbasis kebutuhan rakyat.

“Program desa seharusnya menjadi fondasi ekonomi nasional, bukan justru menjadi pintu masuk impor besar-besaran yang melemahkan industri bangsa sendiri,” tegas Rafik.

Rafik menegaskan bahwa Majelis Adat Indonesia akan berdiri di garis depan untuk mengawal kebijakan nasional agar tetap berpihak kepada kemandirian bangsa dan kepentingan rakyat Indonesia.

Soroti Potensi Penyimpangan Program Nasional

Selain kebijakan impor kendaraan, Rafik juga menyoroti berbagai proyek strategis yang dijalankan PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk pembangunan dapur umum untuk mendukung program Makanan Bergizi Gratis (MBG) serta pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

Menurutnya, proyek-proyek berskala nasional tersebut harus diawasi secara ketat karena memiliki potensi penyimpangan yang besar apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa Majelis Adat Indonesia tidak ingin program strategis negara yang pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan rakyat justru berubah menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan bangsa.

“Kami melihat bahwa proyek-proyek besar seperti pengadaan kendaraan distribusi, pembangunan dapur umum untuk program makanan bergizi gratis, serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih adalah program yang sangat strategis dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Namun justru karena skalanya yang sangat besar, program-program ini memiliki potensi subur bagi terjadinya praktik korupsi apabila tidak diawasi dengan ketat,” tegas Rafik.

Menurut Rafik, proyek berskala raksasa yang melibatkan pengadaan barang dalam jumlah besar, pembangunan fasilitas dapur umum, serta distribusi logistik nasional merupakan sektor yang sangat rawan terhadap praktik penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat dari pemerintah dan publik.

Ia menegaskan bahwa Majelis Adat Indonesia tidak ingin program strategis negara yang pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan rakyat justru berubah menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan bangsa.

Rafik menegaskan transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program nasional.

“Semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat, bukan kepada kepentingan kelompok tertentu,” tegas Rafik.

Akan Layangkan Surat Resmi

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kebijakan nasional tersebut, Majelis Adat Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia berencana melayangkan surat resmi kepada pemerintah guna meminta penjelasan sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan impor kendaraan serta berbagai proyek strategis yang dijalankan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut Rafik, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi masyarakat dalam mengawal kebijakan negara agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat dan kemandirian nasional.

“MAI akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap kebijakan nasional yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan bangsa. Kami tidak ingin program nasional yang baik justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Rafik.

Ia menegaskan bahwa langkah penyampaian surat tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga arah kebijakan nasional agar tetap sesuai dengan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.(Bar.S)

News Feed