Marsel Agot Oknum Imam Katolik dan PH-nya Segera Konpres, Tunjukkan Surat Kepemilikan Tanah di Batu Gosok

Daerah16 views

Foto: Istimewa

Labuan Bajo, KESBANG || NEWS– Semua orang pasti setuju manakala Pemerintah mendorong masyarakatnya untuk maju. Labuan Bajo, Kec.Komodo, Kab.Manggarai Barat contohnya. Kawasan ini telah ditetapkan Pemerintah sebagai destinasi super prioritas pariwisata.

Hal ini bisa dilihat para investor nasional maupun internasional sebagai medan bisnis baru yang menggiurkan. Tapi kondisi itu tak semulus harapam, ternyata ada masalah tanah yang justru menghalangi para investor untuk berinvestasi.

Contohnya perkembangan terbaru, terungkap dugaan kekisruhan yang dilakukan oleh masyarakatnya sendiri yang merasa punya kekuasaan dan pengaruh sebagai tokoh publik dan rohaniwan.

Disebutkan ordo Katolik yang direpresentasi oleh Marsel Agot (MA) oknjm Imam Katolik ordo SVD (Societas Verbi Divini), yang bermasalah dengan pemilik tanah warga asli Labuan Bajo seluas 11 hektar di kawasan Batu Gosok, Aloysius Oba, seorang petani.

MA disebutkan telah lama berada di Labuan dengan membuka bisnis usaha Hotel Prundi. Ia begitu garang corong terdepan mengklaim punya hak atas tanah 11 hektar Aloysius Oba.

Bahkan ia dikabarkan melakukan laporan/pengaduan kepada polisi dengan alasan pencemaran nama baiknya. Padahal para saksi menginfokan, justru MA mengucapkan kata-kata bernada ancaman ‘bertarumg sampai mati dengan Alo Oba di lokasi’, menelpon mendatangkan orang yang tiba di lokasi dengan parang di pinggang seraya melontarkan kata-kata ancaman, bahkan MA sendiri mengucapkan ancaman akan terjadi “purak mukang wajo kampong( bhs Manggarai “perang tanding) dimana warga kampungnya akan turun ke lokasi tanah itu di Labuan Bajo.

Pertanyaannya adalah : beranikah MA dan Penasihat Hukum (PH) nya lakukan konpres terbuka tunjukkan surat-surat milik tanahnya di dalam 11 ha di Batu Gosok Labuan Bajo tersebut ? Beranikah MA dan PHnya konpres sebutkan siapa Penata Tanah yang memberikan pengukuhan? Usman Umar kah, atau siapa?

Publik Labuan Bajo bahkan Nasional sesungguhnya menunggu agar MA dan PHnya melakukan konpres tunjukkan bukti surat-suratnya sehingga tidak terkesan MA dan PH nya bersembunyi di ruang gelap.

Jika memang MA merasa diri tokoh yang bersih, jangan menunda lama untuk transparan. Masyarakat Labuan Bajo ‘menuntut’ MA dkk untuk buka-bukaan di ruang publik. Mengapa publik menuntutnya? Karena publik sehari-hari membaca berita media tentang tokoh MA ini.

Dari ruang publik di Jakarta, Raji Sitepu, N. S. Sos, M.Si., Pengamat Sosial Ekonomi dan Pariwisata pada Minggu (22/2/26) mengatakan, “MA dan PH-nya Ireneus Surya, S.H., jangan main-main dengan dokumen-dokumen surat kepemilikan tanah Batu Gosok itu.”

“Jangan hanya mengadu ke Polres tentang pencemaran nama baik, tapi tanpa terbuka menunjukkan hak kepemilikannya. Ingat, akar masalahnya adalah konflik tanah di ranah perdata,” sambungnya.

Sebagai tokoh publik dan imam Katolik panutan umat, MA dan IS PH-nya seharusnya berani dan tunjukkan ke publik surat kepemilikan tanah di Batu Gosok. Hal ini untuk menjadi contoh bagi para umat yang mungkin mengalami hal yang sama.

“Sportiflah. Jika tidak berani, maka kuat dugaan umat dan publik bahwa ada dugaan rekayasa, baik rekayasa tandatangan dari prang yang diduga tampil sebagai penata tanah, Usman Umar namanya, dugaan penyerobotan, serta dugaan perampasan hak tanah orang lain,” kata Raji Sitepu.

Dirinya, berharap MA dan PH-nya transparan ke publik, supaya rencana investasi tidak terhambat. Selain itu agar konflik horizontal bisa terhindari antar kampung dan masyarakat. Sebagaimana video kemarahan dari warga kampung asal MA yang mau “serbu” Labuan Bajo, untuk perlindungan pribadi MA dam anggota keluarganya itu.

“Dan dari sini bisa dipetik, kuat dugaan ada tanah pribadi MA di situ, sampai-sampai keluarga pribadi warga 3 gendang kampung datang melindunginya. Dan sepertinya MA dan PH-nya melihat reaksi warga tiga gendang kampung itu sebagai bahan berita yang dibanggakan ke media, tanpa sedikitpun mencegah,” terang Sitepu sapaan akrabnya.

Katanya, kejadian ini terjadi pembiaran dan diduga MA dan PH-nya sebagai provokator PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Dimana mengabaikan peran Polres Mabar di bidang keamanan,” tutup Sitepu.

Berbeda dengan Aloysius Oba pemilik 11 hektar tanah Batu Gosok, Labuan Bajo, ia tidak koar-koar. Dimana ketika dirinya melakukan tindakan nyata dengan melaporkan MA ke pimpinan ordonya, ke Uskup bahkan sampai ke Vatikan. Melalui PH-nya, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya dan Jon Kadis, S.H., dkk.

Alo Oba sapaan akrabnya, akan melakukan tindakan nyata yaitu solusi dari konflik dengan melakukan Pengaduan / Laporan Pidana secepatnya. Selain itu juga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Hal ini supaya bisa ditunjukkan secara transparan dokumen kepemilikan tanah di hadapan Majelis Hakim. Yang mana bisa diuji dan didebat agar hakimlah yang memutuskan,” pungkas Alo Oba. (red)

Editor : Endy.S

News Feed