Masjid Tidak Boleh Diam: Saatnya Jamaah Ikut Menentukan Arah Kebijakan Desa* 

Umum176 views

 

_Oleh: Mohamad Miqdad_

_Ketua DKM Masjid Jami’ Al-Munawwaroh, Tenaga Ahli DPD RI, Mantan Tenaga Ahli Kementerian Desa RI_

*************************

 

*S* elama terlalu lama politik dibiarkan berjalan tanpa cahaya moral, selama itu ia berjarak dari realitas kebutuhan rakyat. Akibatnya, keputusan-keputusan penting tentang masyarakat justru jauh dari suara jamaah, jauh dari masjid, jauh dari nilai-nilai keadilan sosial.

 

*K* etika masjid hanya dipersempit menjadi tempat ritual, sementara ruang kebijakan diserahkan sepenuhnya kepada kepentingan pragmatis, maka sesungguhnya masyarakat sedang diarahkan pada bentuk sekularisasi yang halus: agama dipisahkan dari proses menentukan arah hidup bersama.

 

*T* anpa suara moral, bantuan sembako misalnya, yang dibagikan kepada pemilih perempuan, sudah bisa mengarahkan suara secara transaksional, tanpa disertai komitmen perjuangan jangka panjang bahwa suara perempuan mewujud di ruang publik. Tulisan ini tidak hendak mengharamkan bantuan oleh calon, tetapi ia tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan pragmatis semata.

 

*J* ika jamaah dijauhkan dari politik, maka jamaah sedang dijauhkan dari ruang pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka sendiri. Karena itu, masjid memiliki tanggung jawab moral untuk menjembatani calon anggota BPD dengan masyarakat secara terbuka, rasional, dan bermartabat. Masjid bukan alat politik praktis untuk menjual suara, tetapi ruang etik untuk menguji gagasan, komitmen, dan keberpihakan calon terhadap kepentingan warga.

 

*D* ari sinilah pentingnya membangun politik yang kontraktual. Dukungan masyarakat tidak boleh diberikan atas dasar kedekatan pribadi, tekanan sosial, mobilisasi jabatan, atau hubungan emosional semata. Dukungan harus lahir dari kesepakatan moral yang jelas: apa yang akan diperjuangkan? bagaimana keberpihakan terhadap rakyat kecil? apa komitmen terhadap transparansi dan keadilan sosial?

 

*P* olitik yang sehat adalah politik yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan warga, bukan politik yang selesai setelah pencoblosan.

 

*D* alam tradisi peradaban Islam, agama dan tata kelola masyarakat tidak pernah dipisahkan secara mutlak. Konsep _ad-diin wa ad-daulah_ maupun gagasan _Wilayatul Faqih,_ menunjukkan bahwa nilai spiritual hadir sebagai pengarah etika publik dan pengontrol kekuasaan. _*Masyarakat beriman tidak boleh tercerabut dari proses menentukan arah kebijakan sosial-politik.*_

 

*M* asjid harus kembali menjadi pusat kesadaran publik. Tempat lahirnya warga yang cerdas secara spiritual, matang secara sosial, dan rasional secara politik.

Sebab desa yang baik tidak hanya dibangun oleh pemimpin yang kuat, tetapi juga oleh _*jamaah yang sadar bahwa suara mereka adalah amanah sejarah.*_

News Feed