Masyarakat Desak Transparansi Penertiban Bahu Jalan di Kawasan Menteng Jakarta Pusat

Sosial51 views

Foto: kawasan jl. Teuku Cikditiro, Menteng, Jakarta pusat. (Dok.Google)

Jakarta, KESBANG|| NEWS— Sejumlah masyarakat bersama insan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Menteng dan beberapa media nasional menyampaikan pengaduan serta meminta klarifikasi terbuka dan transparan dari pihak Kecamatan Menteng, Kasatpel terkait, maupun Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan ketimpangan dalam penertiban parkir dan penggunaan bahu jalan di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung di lapangan yang menemukan dugaan tindakan bernuansa intimidatif terhadap pengunjung maupun pengguna kendaraan pribadi yang berhenti atau parkir di sekitar kawasan UMKM Roti Romi, Menteng.

Ironisnya, pada waktu yang hampir bersamaan, di sejumlah titik lain sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro masih terlihat kendaraan lain yang juga menggunakan bahu jalan tanpa adanya tindakan penertiban ataupun teguran serupa dari pihak terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan objektivitas penegakan aturan di lapangan.

Situasi tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi publik, mulai dari dugaan praktik tebang pilih, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan dan pengawasan parkir di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat.

Padahal, pemerintah selama ini terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar utama ekonomi rakyat. Karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa justru muncul kesan adanya tekanan maupun perlakuan berbeda terhadap pengunjung salah satu pelaku UMKM lokal di kawasan tersebut.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pihak Kecamatan Menteng, Kasatpel terkait, serta Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi secara terbuka mengenai dasar penindakan, pola pengawasan, hingga mekanisme penertiban parkir di sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro agar tidak menimbulkan asumsi liar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.

Masyarakat juga berharap agar penegakan aturan dilakukan secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun, termasuk terhadap pelaku UMKM yang menjalankan usaha secara sah di wilayah Jakarta Pusat.

Berikut Pertanyaan yang ditujukan kepada Sejumlah Pihak Terkait,
Diantaranya; Kasatpel, Camat Menteng dan Dishub.

1. Jika memang penggunaan bahu jalan di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro dilarang, mengapa penertiban terkesan hanya difokuskan pada radius sekitar UMKM Roti Romi, sementara kendaraan lain yang juga parkir di kawasan yang sama terlihat tidak ditindak? Apakah hal ini dapat diartikan sebagai bentuk penegakan aturan yang tebang pilih?

2. Apakah pihak Kecamatan Menteng maupun Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersedia membuka secara transparan mekanisme pengawasan dan pengelolaan parkir di kawasan tersebut guna menjawab spekulasi masyarakat terkait dugaan adanya kepentingan tertentu, praktik pengondisian, maupun perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu di kawasan Menteng?

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya penegakan aturan yang berkeadilan serta perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat dan kondusif di wilayah Jakarta Pusat.

Jakarta, 08 Mei 2026

Koordinator Barto Silitonga
Sekretaris Forum Wartawan Menteng

Catatan: Dokumentasi berupa foto dan video kondisi di lokasi Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat telah direkam sebagai bahan pendukung pengaduan masyarakat.

 

Pemred : Marulis S

News Feed