Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus BPKB Tanpa Calo di Polda Metro Jaya

Nasional21 views

Jakarta, Kesbangnews.com — Keluhan masyarakat terkait sulitnya pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa menggunakan jasa calo di lingkungan Polda Metro Jaya kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku proses administrasi kendaraan bermotor terasa lambat dan berbelit ketika diurus secara mandiri, sehingga memunculkan dugaan maraknya praktik percaloan di sekitar area pelayanan.

 

Beberapa warga yang ditemui di lokasi pelayanan menyebutkan bahwa proses pengurusan dokumen kendaraan bisa berjalan lebih cepat apabila menggunakan jasa perantara atau calo yang berkeliaran di sekitar kantor pelayanan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan efektivitas sistem pelayanan publik.

 

Salah satu warga berinisial NS mengaku mengalami kendala saat mengurus dokumen kendaraan listrik miliknya. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengurus administrasi STNK dan BPKB motor listrik pada 12 Maret 2026. Saat itu seluruh administrasi dinyatakan selesai dan ia diminta menunggu sekitar 10 hari untuk proses penerbitan STNK.

 

“Petugas menyampaikan STNK bisa diambil sekitar 10 hari sesuai alamat KTP,” ujar NS.

 

Namun pada 6 April 2026, NS mendatangi kantor Samsat Kabupaten Bekasi di wilayah Cikarang untuk mengambil STNK miliknya. Sesampainya di Samsat, pihak Bapenda menyampaikan bahwa data dari Polda Metro Jaya belum masuk atau belum online ke sistem Samsat.

 

NS mengaku sempat menunggu hingga tiga jam di kantor Samsat, namun nomor STNK kendaraannya tetap belum muncul dalam sistem.

 

“Kami sudah menunggu di Samsat sampai sekitar tiga jam, tapi ternyata memang belum online dari Polda ke Samsat,” ungkapnya.

 

Padahal jika dihitung dari tanggal pengurusan 12 Maret hingga 6 April, waktu yang berlalu sudah lebih dari tiga minggu. Hal tersebut membuat NS mempertanyakan proses sistem administrasi yang dinilai lambat, terlebih jarak antara kantor Polda Metro Jaya dengan Samsat Kabupaten Bekasi di Cikarang cukup jauh.

 

Kondisi ini juga memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa proses pengurusan dokumen kendaraan sering kali lebih cepat apabila menggunakan jasa calo, sementara masyarakat yang mengurus sendiri harus menunggu lebih lama.

 

Pengamat pelayanan publik menilai praktik percaloan biasanya muncul akibat adanya celah dalam sistem pelayanan yang tidak berjalan optimal.

 

“Jika sistem pelayanan berjalan transparan dan cepat, praktik percaloan seharusnya tidak memiliki ruang untuk berkembang,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

 

Secara hukum, praktik percaloan yang disertai dengan pungutan liar dapat dijerat melalui berbagai ketentuan hukum. Dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Selain itu, tindakan pungutan liar juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pelayanan administrasi kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa proses penerbitan dokumen kendaraan harus dilakukan secara resmi melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh negara.

 

Masyarakat berharap pimpinan di Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap sistem pelayanan administrasi kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya. Penertiban terhadap praktik percaloan di area pelayanan publik dinilai penting agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, cepat, dan transparan tanpa harus menggunakan jasa perantara.

 

{Tim Redaksi}

News Feed