Melihat Polemik Bandara IMIP Dengan Jernih

Opini4 views

Oleh Arvindo Noviar

Di Morowali, ribuan pekerja bergerak dari kos yang sempit, rumah petak yang menyimpan tas kerja dan sepatu berdebu, serta asrama yang berdiri di tepi kawasan industri tidak jauh dari pagar kawat dan pos keamanan. Mereka menapaki jalan berpasir menuju deretan bus yang berhenti di titik yang sama setiap pergantian shift, sebagian turun di pelabuhan kecil yang memuat material, sebagian lain menuju Bandara IMIP untuk penerbangan charter yang mengganti kru atau membawa teknisi pulang ke keluarga. Bandara itu berfungsi sebagai ruang teknis yang jarang dibicarakan di luar lingkaran pekerja, sebuah pos penerbangan yang menggerakkan logistik tenaga kerja tanpa papan iklan, tanpa deretan konter yang biasa terlihat di bandara publik. Tetiba kabar bergerak melalui layar telepon tentang bandara ilegal, tentang tudingan negara tunduk kepada korporasi, tentang cerita penerbangan luar negeri yang masuk tanpa pengawasan, nalar rakyat mulai dibentuk dalam keadaan tergesa melalui kalimat pendek dan gambar yang tidak utuh. Pembacaan yang terburu menjebak rakyat dalam konflik persepsi, sementara persoalan yang harus disusun dengan tenang justru berada pada daftar izin terbang, rute yang disetujui, dan koordinasi aparat yang dikerjakan di ruang rancangan negara jauh dari keramaian komentar.

Bandara IMIP sejak awal dirancang sebagai fasilitas operasional kawasan industri, sehingga layanan penumpang umum tidak menjadi fungsi utamanya. Ia hadir sebagai simpul operasional dalam jaringan produksi nikel yang menghubungkan tambang, peleburan, dan logistik pekerja. Model ini dikenal dalam Undang Undang 1 Tahun 2009 sebagai bandar udara khusus yang digunakan untuk menunjang usaha pokok. Dalam bentuknya yang paling sederhana, ia adalah fasilitas teknis yang memindahkan manusia dan barang sesuai kebutuhan organisasi industri yang mengelola kawasan. Di sana penerbangan diatur untuk menjaga kesinambungan produksi dan rotasi tenaga kerja. Pengalaman kolektif kita selama ini dibentuk oleh bandara publik yang memajang restoran, konter maskapai, dan papan informasi, sementara Bandara IMIP berada di sisi lain sebagai ruang operasional yang diatur secara tertutup dan bekerja untuk menghubungkan kebutuhan industri dengan pekerja.

Kerangka hukum negara telah menetapkan definisi dan batas untuk bandar udara khusus. Pada tingkat dasar, penerbangan yang terjadi di dalamnya harus berbentuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga sehingga tidak ada penjualan tiket reguler yang ditawarkan kepada publik. Pesawat yang mendarat dan lepas landas dari sini hanya bekerja dalam lingkup kebutuhan organisasi yang memanfaatkannya. Struktur ini bersifat ketat karena negara tidak ingin ruang udara dipakai tanpa kontrol, namun juga tidak ingin industri strategis kehilangan instrumen logistiknya. Dengan demikian negara membangun pagar: bandara hanya boleh beroperasi sepanjang setiap penerbangan patuh pada sistem izin, pencatatan, dan pengawasan yang dapat dilacak kembali ke meja otoritas.

Pada Agustus lalu pemerintah pusat menerbitkan PM 38 Tahun 2025 yang membuka layanan penerbangan luar negeri di IMIP melalui pengaturan yang ketat. Sebagian publik menafsirkan kebijakan ini sebagai perubahan status menjadi bandara internasional. PM 38 memberikan akses penerbangan lintas negara dengan syarat berlapis yang melibatkan proses clearance diplomatik dari Kementerian Luar Negeri, clearance keamanan dari Mabes TNI, dan persetujuan penerbangan dari otoritas penerbangan sipil. Dua bulan kemudian melalui KM 55 Tahun 2025 akses tersebut dihentikan dan IMIP kembali berfungsi sebagai bandara domestik khusus. Keputusan ini menunjukkan mekanisme negara bekerja melalui peninjauan kondisi, evaluasi risiko, dan koreksi administratif yang dilakukan secara terukur.

Secara operasional, penerbangan dari dan atau menuju bandara khusus seperti IMIP harus melalui prosedur yang digambarkan dengan jelas dalam pasal hukum. Pesawat asing memerlukan Diplomatic Clearance dari kementerian luar negeri, Security Clearance dari Mabes TNI, dan Flight Approval dari kementerian perhubungan. Tidak ada penerbangan asing yang boleh mendarat tanpa rangkaian persetujuan itu karena setiap persetujuan adalah tanda bahwa negara mengetahui siapa yang masuk, untuk tujuan apa, dari mana ia berangkat, dan kemana ia akan bergerak setelahnya. Dalam konteks penerbangan dari luar negeri, pesawat wajib masuk melalui bandara internasional yang menjadi pintu pemeriksaan kepabeanan, imigrasi, dan kekarantinaan. Baru setelah prosedur dijalankan penerbangan domestik menuju IMIP dapat dilakukan sehingga negara tidak melepaskan pintu masuknya kepada korporasi.

Undang Undang memberi konsekuensi yang tidak ambigu terhadap pelanggaran kedaulatan udara. Pesawat asing yang mendarat langsung di IMIP tanpa melewati entry point internasional melanggar kedaulatan Indonesia. Negara memberi kewenangan kepada TNI Angkatan Udara untuk melakukan tindakan yang terukur dalam pengamanan wilayah. Lembar rute penerbangan dicatat seperti catatan mutasi harian, garis penerbangan yang tertera pada layar radar menunjukkan jejak setiap pesawat, dan petugas memastikan semua bergerak di atas koridor yang telah disetujui. Kedaulatan negara harus dipastikan bekerja sesuai prosedur.

Jika mekanisme ini tidak dipahami, ruang interpretasi liar segera terbuka. Potongan video pejabat yang berjalan di apron, foto pesawat charter yang menurunkan penumpang, atau screenshot percakapan internal bisa berubah menjadi bahan tuduhan bahwa ada potensi negara dalam negara pada sebuah bandara domestik. Opini semacam itu menyebar melalui kanal media sosial yang sering menjadi jalur utama berita. Orang yang membaca dengan twrgesa akan merasa sedang menyaksikan peristiwa besar, sementara yang sebenarnya terjadi adalah rutinitas administratif. Post truth bergulir karena informasi beredar tanpa akses yang memadai pada struktur yang mengatur fakta, sehingga potongan gambar lebih cepat dipercaya daripada penjelasan yang datang belakangan.

Salah satu contoh yang beredar adalah hoaks bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo pernah meresmikan Bandara IMIP. Narasi ini menyebar sebagai tuduhan bahwa negara menyerahkan ruang udara kepada korporasi swasta. Faktanya yang diresmikan presiden ke-7 Joko Widodo adalah Bandara Morowali yang berstatus publik, sedangkan Bandara IMIP adalah fasilitas khusus dengan rezim hukum yang berbeda. Peresmian Bandara Morowali sendiri tidak dihadiri Presiden ke-7 Joko Widodo. Perbedaan fungsi ini sering dimanfaatkan sebagai bahan propaganda karena publik melihat gambar tanpa kerangka regulasi yang mengaturnya. Saat gambar bergerak lebih cepat daripada penjelasan administratif, emosi mengambil posisi sebagai penafsir pertama. Hoaks bekerja dengan menutup akses publik terhadap struktur yang menjelaskan fakta.

Morowali adalah laboratorium hidup industrialisasi. Ribuan pekerja menyusun kehidupan berdasarkan jam kerja, kontrak, dan upah bulanan. Di sekitar kawasan, ada kios kecil, bengkel las, warung yang melayani pekerja malam, sopir yang mengantar kargo, dan keluarga yang menunggu kiriman uang. Ketika bandara menjadi bahan spekulasi publik, dampak pertama muncul di lapisan ini yang bergantung pada stabilitas aktivitas industri. Orang tua yang anaknya bekerja di kawasan mulai bertanya apakah bandara itu aman, pekerja bertanya apakah penerbangan charter akan dihentikan, pedagang bertanya apakah pelanggan akan berkurang. Kedaulatan juga hadir dalam bentuk kemampuan negara menjaga arus logistik tenaga kerja, memastikan alat produksi berjalan tanpa gangguan, dan menempatkan keputusan administratif sebagai instrumen yang menenangkan kehidupan sosial di sekitar kawasan.

Pengawasan harus dijalankan dengan ketertiban sebagai bentuk kehadiran negara. Di bandara khusus seperti IMIP, pengawasan berkala memastikan bahwa data penerbangan charter dicatat, rotasi kru terdokumentasi, dan koordinasi antara operator bandara, Airnav Indonesia, serta Kementerian Perhubungan berjalan sesuai prosedur domestik. Sistem ini perlu tampak dalam praktik di lapangan agar peraturan tidak berhenti sebagai teks administratif. Jika pengawasan dilakukan dengan disiplin organisasi, ruang bagi post truth akan menyempit karena rakyat melihat setiap pintu penerbangan berada di bawah kendali negara dan setiap pelanggaran ditangani menurut hukum.

Masyarakat Morowali menggantungkan hidup pada kawasan industri dan membutuhkan kepastian. Kepastian bahwa penerbangan charter yang membawa teknisi atau pekerja berjalan sesuai hukum, bahwa entry point dan exit point dijalankan, bahwa Airnav mencatat setiap rute, dan bahwa TNI Angkatan Udara siap menjaga udara apabila terjadi pelanggaran. Rakyat memahami bahaya dan memahami logika kerja negara ketika negara menjelaskan dengan jujur. Pembacaan jernih adalah syarat bagi rakyat untuk melihat dirinya sebagai bagian dari sistem yang berhak menuntut keteraturan. Jaminan atas keteraturan ini menjadi landasan psikologis yang memungkinkan keluarga pekerja merencanakan hidupnya dari bulan ke bulan tanpa harus menunggu kejelasan dari rumor yang berubah setiap hari.

Polemik Bandara IMIP mengajarkan bahwa kedaulatan dibangun oleh institusi yang bekerja konsisten. Negara mengorganisir ruang udara agar produksi berjalan, korporasi tunduk pada aturan yang ditetapkan, dan keluarga pekerja hidup tanpa diganggu propaganda. Setiap bandara khusus yang berdiri di tanah Indonesia adalah bagian dari organisasi republik yang beroperasi dalam kerangka hukum. Tugas kita adalah menata pemahaman publik agar warga tidak mengumpulkan serpihan informasi yang menyesatkan. Dengan nalar yang terorganisir, rakyat menjadi penjaga pertama kedaulatan dan memahami peran negara sebelum segala sesuatu terlambat.

Tenaga teknis yang turun dari pesawat charter di IMIP membawa pengalaman industri yang membentuk keterampilan bangsa dan memperkuat kapasitas produksi. Di belakang mereka, negara menata setiap penerbangan melalui izin diplomatik, persetujuan keamanan, dan pengendalian navigasi sehingga manusia, mesin, dan suku cadang bergerak dalam jalur yang dapat ditelusuri. Saat kawasan industri menyambungkan smelter, tambang, dan pekerja, Indonesia mengambil posisi sebagai pusat rantai pasok nikel yang mengarahkan perkembangan teknologi baterai dan kendaraan listrik dunia. Kedaulatan bisa hadir dalam bentuk pengaturan operasional yang memastikan arus industri berjalan sesuai kepentingan nasional dan terlindung dari intervensi yang melemahkan kontrol negara. Dari langit Morowali hingga meja keluarga pekerja, negara mengatur masa depan industri nikel sebagai hak rakyat yang ditumbuhkan melalui kerja terukur dan disiplin bersama.

News Feed