MENAKAR TIMBANGAN KEADILAN UNTUK BUDI ARIE.

Nasional69 views

 

Saiful Huda Ems.

Sejak awal saya selalu berusaha untuk sportif dan objektif dalam menyikapi persoalan, bahkan ketika persoalan itu menimpa lawan-lawan politik saya sekalipun, maka saya akan menutup kedua mata saya, agar saya dapat menimbang persoalan secara adil, dan tidak didasari oleh rasa kebencian atau permusuhan.

Pun demikian ketika saya diminta untuk menanggapi persoalan, mengenai kasus judi online, yang ditengarai melibatkan teman sesama Relawan Jokowi, ketika kami masih sama-sama mendukung Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019, yakni Budi Arie.

Saya dan Budi Arie memang bukanlah teman dekat, bahkan kami tidak pernah sekalipun bertemu atau tatap muka. Sama halnya dengan para pejabat tinggi negara lainnya ketika itu, atau saat ini, saya bisa aktif berkomunikasi dengan beliau-beliau itu, namun sangat jarang di antara beliau semua itu pernah bertemu dengan saya. Paling hanya satu dua orang saja.

Lanjut pada persoalan Budi Arie, penting untuk dicermati bahwa kasus “judi online” (judol) yang menyeret nama mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi yang sebelumnya sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde), perihal kasus judi online ini.

Meski demikian masih ada beberapa hal dari kasus ini yang perlu diperhatikan;

Pertama, Perkembangan Kasus Judi Online & Tuduhan terhadap Budi Arie.

Pemeriksaan oleh Polisi/KPK/Tipidkor.

Mantan Menkominfo Budi Arie pernah diperiksa oleh Korps Tipikor Polri (Kortastipidkor) terkait dugaan keterlibatan dalam praktik judi online di Kominfo/Komdigi.

Budi Arie menyatakan bahwa beliau hadir hanya sebagai saksi untuk “membantu proses pemberantasan” judi online.

Kedua, rumor Tuduhan “Jatah 50%”.

Dalam dakwaan jaksa (dalam kasus terdakwa tertentu), disebut bahwa Budi Arie mendapatkan “bagian” atau “jatah” 50% dari keuntungan pengamanan situs judi daring.

Menurut dakwaan tersebut, para pihak yang mengamankan situs judi online (agar situs tersebut tidak diblokir) membagikan hasilnya: 20% ke Adhi Kismanto, 30% ke Zulkarnaen, dan 50% ke Budi Arie. Namun sampai majelis hakim memvonis kasus ini, sama sekali tidak ada satupun bukti Budi Arie mendapatkan keuntungan dari bagi hasil situs judol yang tidak diblokir tsb.

Ketiga, Rekrutmen Tenaga Ahli.

Jaksa menyebut bahwa Budi Arie merekrut Adhi Kismanto–meskipun Adhi belum lulus sarjana–sebagai tenaga ahli di Kominfo.

Tugas Adhi di Kominfo konon adalah mengumpulkan tautan/situs judi online (crawling) untuk kemudian disortir agar tidak diblokir.

Menurut dakwaan, Zulkarnaen (salah satu terdakwa) berperan sebagai perantara antara Budi Arie dan Adhi. Benarkah dakwaan mengenai hal ini? Jawabannya dalam dunia IT, persoalan ijazah adalah nomer dua. Banyak ahli- ahli dan Haccker bahkan tidak pernah menempuh pendidikan formal tinggi tetap diperkerjakan.

Bahkan dari fakta hukum, Adhi Kismanto bekerja benar dengan menutup 50.000 situs perhari selama enam bulan sejak Oktober hingga April. Tapi setelah April, “iman”nya goyah di garap mafia judol di Kominfo. Adhi akhirnya larut dan Budi Arie menilai apa yg dilakukan Adhi sebagai pengkhianatan dari kepercayaan yang diberikan.

Keempat, Arahan dan Intervensi.

Jaksa menyatakan ada pertemuan dimana Budi Arie memberi “arahan” terkait posisi pegawai (misalnya terkait lantai kerja di Kominfo) agar tidak melakukan penjagaan situs judi pada lantai tertentu.

Disebut juga pertemuan di rumah dinas Widya Chandra terkait pemindahan pegawai ke bagian “pengajuan pemblokiran”. Namun lagi-lagi mengenai hal tsb., tidak pernah dapat dibuktikan di pengadilan.

Kelima, Respon Budi Arie.

Budi Arie membantah tuduhan mendapat “jatah 50%”: beliau menyebut itu “narasi jahat”, fitnah dan menyangkal keterlibatannya dalam “bisnis judol”.

Beliau juga mengatakan bahwa selama menjabat Menkominfo, beliau tidak pernah memberi perintah untuk melindungi satupun situs judi online agar tidak diblokir.

Setelah pemeriksaan, beliau menyatakan bersedia membantu proses hukum karena punya “tanggung jawab sebagai warga negara.”

Sementara itu di sisi lain, Seknas Indonesia Maju (organ relawan) menyatakan keyakinan, bahwa Budi Arie “tak terlibat” dan bahwa dia mungkin “dikhianati” oleh oknum pe­jabat di Kominfo.

Bantahan Budi Arie cukup keras, beliau menyangkal skema pembagian jatah 50%, dan menyatakan tidak pernah memberikan perintah untuk “melindungi” situs judi agar tidak diblokir. Jadi, konflik narasi sangat jelas.

Ya, memang ada dugaan serius bahwa Budi Arie (mantan Menkominfo) terkait dalam kasus judi online, menurut dakwaan jaksa dan penyelidikan pihak berwenang ketika pengadilan masih belum memvonis perkara ini (belum inkracht).

Tetapi satu hal yang pasti, hingga hari ini setelah inkrachtnya keputusan pengadilan tsb, belum ada bukti baru lagi yang menyatakan Budi Arie terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait judi daring.

Analisa dari perspektif hukum;

Putusan Perkara Kasus Perlindungan Judi Online Kominfo sebenarnya sudah inkracht, dan setidaknya sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti baru (novum) yang menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) yang mengarah ke Budi Arie.

Selain itu, dalam proses pengadilan kasus Judol yang sudah inkract ini juga tidak ditemukan adanya bukti adanya perintah lisan atau tertulis dari Budi Arie, yang ketika itu menjadi Menkominfo, melainkan hanya sebatas rumor belaka.

Demikian pula dengan tidak ditemukannya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi atau pihak lain yang mengarah ke Budi Arie. Olehnya, setidaknya sampai hari ini, Budi Arie Setiadi relatif bisa dikatakan tak terlibat dalam persoalan judi online ini.

Sebab hingga hari ini belum ada satupun keputusan pengadilan, yang menyatakan Budi Arie bersalah dan terlibat dalam perkara perlindungan terhadap Judi Online.

​Bahkan, setelah melalui proses hukum yang panjang dan ketat, kini terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara judi online (No.202/PidSus/2025/PT.DKI Jo. No. 278/PidSus/2025/PN Jaksel).

​Putusan ini memvonis para terdakwa dengan hukuman yang berat. Namun ada satu kejelasan krusial yang harus diketahui publik, yakni kunci kejelasan hukum
​putusan pengadilan tersebut, yang merupakan palu keadilan tertinggi, secara terang-benderang tidak pernah menyebutkan dan membuktikan, bahwa Budi Arie terlibat, termasuk tidak adanya bukti perintah dari Budi Arie (Menkominfo ketika itu-Pen.), untuk membuka blokir situs judi online.

Putusan pengadilan No.202 itu hanya fokus pada empat terdakwa yang terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, serta denda Rp1 Miliar kepada mereka. Bagaimana dengan pendapat teman-teman?…(SHE).

24 November 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

News Feed