MENANG GUGATAN 25 TAHUN, BABAH ALUN LANGSUNG SUJUD SYUKUR DAN ANCAM KEJAR SELURUH ASET HARY TANOE

Umum73 views

 

 

Dua puluh lima tahun bukan waktu yang sebentar. Tapi bagi Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol yang akrab disapa Babah Alun, penantian panjang itu akhirnya berbuah kemenangan yang ia rayakan dengan cara paling sederhana: sujud syukur di lantai pengadilan.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam perkara sengketa transaksi surat berharga melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding. Putusan bernomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu dibacakan pada 22 April 2026, dan langsung menggetarkan dunia bisnis tanah air.

 

Kisah ini bermula dari transaksi yang terjadi hampir tiga dekade lalu. Pada Mei 1999, CMNP melakukan transaksi penukaran surat berharga berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS dengan PT Bank Unibank Tbk, dengan BHIT — yang kini dikenal sebagai MNC Asia Holding — bertindak sebagai perantara. Masalahnya, instrumen keuangan senilai puluhan juta dolar itu tidak dapat dicairkan, dan CMNP merasa dipermainkan selama bertahun-tahun.

 

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum keduanya membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS dengan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas, ditambah kerugian immateriil Rp50 miliar. Putusan ini juga didasarkan pada doktrin piercing the corporate veil, yakni membuka tabir perusahaan karena tergugat dinilai tidak beritikad baik, sehingga tanggung jawab hukum bisa menjangkau hingga aset pribadi pihak terkait.

 

Namun Babah Alun belum puas berhenti di situ. Tim kuasa hukum CMNP tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya. “Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” ujar Babah Alun.

 

Selain mengejar aset Hary Tanoe, Babah Alun juga menegaskan bahwa nasib karyawan yang belum menerima gaji menjadi prioritasnya. “Karyawan-karyawannya tenang-tenang aja, tapi kalau yang dizalimi, enggak dibayar gajinya, nanti Babah Alun pasti prioritaskan. Kalau Babah Alun dapat (sita aset), bayarin itu gaji karyawan-karyawan yang tak dibayar selama ini,” tegasnya.

 

Tak kalah menarik, Babah Alun juga mengungkap rencana besar soal nasib TPI. Ia memastikan akan mengembalikan aset stasiun televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana, dengan alasan yang ia sampaikan lugas: “Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya.” Ia juga mempertimbangkan menyerahkan aset siaran televisi hasil sita kepada pemerintahan Prabowo Subianto agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

 

Di sisi lain, pihak MNC Group tidak tinggal diam. Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan putusan pengadilan tersebut belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, serta memastikan pihaknya akan mengajukan banding karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan.

 

Pertarungan dua taipan ini belum berakhir. Justru, babak selanjutnya baru saja dimulai.

 

#JusufHamka #HaryTanoesoedibjo #CMNP #SengketaBisnis #TPI

News Feed