MENJAGA TITIK TEMU ANTARA AGAMA, ADAT, DAN NEGARA DI RANAH MINANG*

Daerah79 views

 

Oleh: Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag

Editor: TEUKU HUSAINI

Sumatera Barat sejak dahulu dikenal sebagai wilayah yang memiliki kekhasan dalam memadukan nilai agama, adat, dan kehidupan bernegara. Filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bukan sekadar semboyan, melainkan fondasi peradaban yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan bertindak masyarakat Minangkabau. Dalam konteks inilah, setiap kebijakan negara yang menyentuh ruang hidup masyarakat adat harus dibaca dengan kearifan dan kehati-hatian.
Belakangan ini, muncul kembali perdebatan seputar kebijakan negara terhadap tanah ulayat. Tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas kolektif, simbol keberlanjutan kaum, dan amanah lintas generasi. Ia hidup dalam sistem adat yang diatur oleh ninik mamak, diwariskan menurut garis keturunan, dan dijaga dengan nilai-nilai moral serta agama.
Agama Islam, yang menjadi ruh utama masyarakat Minangkabau, menempatkan keadilan dan amanah sebagai prinsip dasar. Dalam Islam, mengambil atau menguasai hak orang lain secara zalim merupakan perbuatan yang diharamkan. Karena itu, agama berfungsi sebagai penjaga moral agar setiap pengelolaan tanah, harta, dan kekuasaan tidak keluar dari koridor keadilan. Di sinilah agama tidak boleh diposisikan berseberangan dengan adat, melainkan saling menguatkan.
Negara, di sisi lain, hadir dengan mandat konstitusional untuk mengatur, melindungi, dan menyejahterakan rakyat. Namun, negara juga dituntut untuk memahami keragaman sistem sosial dan hukum adat yang telah hidup jauh sebelum republik ini berdiri. Pendekatan administratif dan birokratis semata, tanpa dialog yang mendalam dengan pemangku adat dan ulama, berpotensi menimbulkan gesekan bahkan konflik horizontal.
Persoalan muncul ketika kebijakan negara dipersepsikan mengabaikan hak kolektif masyarakat adat. Sertifikasi atau pengaturan formal atas tanah ulayat, jika tidak diletakkan dalam kerangka adat dan agama, dapat membuka celah penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di sinilah kekhawatiran masyarakat adat menemukan relevansinya, dan negara perlu mendengarkan dengan hati terbuka.
MUI Sumatera Barat, sebagai representasi suara keagamaan, memandang bahwa solusi tidak terletak pada penolakan total terhadap negara, tetapi pada upaya mencari titik temu. Negara perlu hadir dengan pendekatan yang menghormati adat, sementara adat dan agama bersedia berdialog dalam kerangka hukum nasional. Pemetaan tanah ulayat, pengakuan hukum adat, dan mekanisme perlindungan kolektif dapat dirumuskan bersama tanpa menghilangkan jati diri Minangkabau.
Menjaga titik temu antara agama, adat, dan negara adalah kerja peradaban, bukan sekadar urusan regulasi. Jika salah satu pilar ini diabaikan, maka keseimbangan sosial akan terganggu. Ranah Minang telah memberi contoh bahwa harmoni bisa terwujud ketika nilai agama menjadi cahaya, adat menjadi jalan, dan negara menjadi payung yang adil.
Ke depan, yang dibutuhkan bukanlah saling curiga, melainkan saling memahami. Dengan menjadikan ABS-SBK sebagai ruh kebijakan dan dialog sebagai jalan utama, Sumatera Barat dapat tetap berdiri tegak sebagai daerah yang beradat, beragama, dan bernegara dalam satu tarikan napas yang utuh.(Sinyalgones.com).

News Feed