Viral WNI Kezia Syifa bergabung menjadi tentara AS.
Terkait hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara pada Kamis (22/1).
Ia menegaskan keterlibatan Kezia Syifa harus diverifikasi terlebih dahulu.
Pasalnya WNI tidak boleh menjadi tentara asing, kecuali mendapat izin dari presiden.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” kata Supratman
Bahkan status kewarganegaraan WNI otomatis akan hilang.
Hal itu terjadi jika menjadi tentara asing tanpa izin presiden.
Oleh sebab itu, Supratman akan melakukan verifikasi terkait Kezia Syifa.
Jika terbukti menjadi tentara AS, Kementerian Imigrasi akan bertindak.
Nantinya dokumen perjalanan akan dicabut, termasuk paspor Kezia Syifa.
“Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya. Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ucap Supratman.
Diketahui sebelumnya, Kezia Syifa mendapat visa Green Card AS.
Green Card adalah izin tinggal tetap yang memungkinkan warga asing bekerja legal di AS.
WNI asal Banten disebut menerima penghasilan sekira Rp 49 juta per bulan menjadi tentara AS.
Sebelum bergabung tentara Washington, Syifa sudah mengeyam pendidikan di AS.
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
FOTO: Instagram @bunda_kesidaa









