Jakarta — Migrant Watch mengecam keras pernyataan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang menolak penyebutan pekerja Indonesia di Kamboja sebagai korban perdagangan manusia dan justru menggeneralisasi mereka sebagai pelaku penipuan daring (scammer).
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menilai pernyataan tersebut menyesatkan publik dan berbahaya secara kebijakan, karena menghapus konteks paksaan, kerja paksa, dan penyekapan yang dialami mayoritas pekerja Indonesia di pusat-pusat penipuan daring di Kamboja.
“Sangat disayangkan seorang pejabat negara strategis menyesatkan publik dengan menggeneralisasi korban TPPO di Kamboja sebagai kriminal. Cara pandang seperti ini keliru dan berbahaya, karena berpotensi mengkriminalisasi korban perdagangan manusia,” tegas Aznil Tan kepada media di Jakarta, Minggu (25/1/26).
Migrant Watch menegaskan bahwa dalam banyak kasus yang terdokumentasi, pekerja Indonesia direkrut melalui penipuan kerja, paspor disita, kebebasan dirampas, dan mereka dipaksa menjalankan perintah di bawah ancaman.
“Mayoritas pekerja Indonesia di pusat scam di Kamboja adalah korban perdagangan manusia dan kerja paksa, bukan pelaku kejahatan yang bertindak bebas. Paspor disita, kebebasan dibatasi, dan mereka bekerja di bawah tekanan serta ancaman. Mengabaikan fakta ini adalah keliru secara hukum dan etika,” jelas Aznil.
Aktivis 1998 ini juga mengingatkan bahwa kriminalisasi korban tidak hanya melanggar prinsip hak asasi manusia, tetapi juga melemahkan upaya pemberantasan sindikat penipuan daring.
“Pendekatan ini bertentangan dengan standar internasional pemberantasan perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo PBB 2000. Jika korban diperlakukan sebagai kriminal, mereka akan takut melapor. Akibatnya, jaringan kejahatan justru semakin sulit dibongkar,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang menerima laporan langsung dari para pekerja Indonesia yang terjebak di Kamboja, Migrant Watch menyerukan agar pemerintah Indonesia mengadopsi pendekatan korban-sentris, memperkuat diplomasi perlindungan WNI, serta memimpin kerja sama regional ASEAN untuk memutus rantai perdagangan manusia dan kejahatan penipuan lintas negara.
“Negara tidak boleh salah sasaran dengan menempatkan korban sebagai pelaku. Melindungi korban adalah amanat konstitusi. Menghukum pelaku utama adalah esensi penegakan hukum dan keadilan yang sesungguhnya,” tutup Aznil Tan.
Sebagaimana diketahui, Ketua OJK Mahendra Siregar diminta pendapatnya dalam Rapat Kerja di DPR RI (Komisi XI) atas kekhawatiran sejumlah WNI yang terjerat sindikat scam di Kamboja dan kembali ke Indonesia
Mahendra tidak sepakat seluruh WNI yang bekerja di scam online disebut sebagai korban, dan menyebut sebagian dari mereka berperan aktif sebagai “scammer”/pelaku.









