MK Akhiri Dominasi Single Bar, Presiden KPN BERDAULAT Dorong Lahirnya UU Advokat Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Nasional41 views

Kesbangnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai menjadi momentum penting bagi reformasi organisasi profesi advokat di Indonesia. Putusan tersebut membuka babak baru dalam tata kelola organisasi advokat dengan memberikan pengakuan yang setara kepada organisasi-organisasi advokat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Presiden Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN BERDAULAT), Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip demokrasi, kebebasan berserikat, dan kesetaraan dalam organisasi profesi advokat.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan tonggak penting dalam sejarah profesi advokat Indonesia. Tidak boleh lagi ada pihak yang mengklaim sebagai satu-satunya organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat. Seluruh organisasi advokat yang memenuhi ketentuan hukum memiliki kedudukan yang sama untuk menjalankan fungsi organisasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmad Lubis di Jakarta.

 

Rahmad menilai, pengakuan terhadap sistem multi bar merupakan langkah konstitusional yang sejalan dengan kebutuhan bangsa. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas, Indonesia memerlukan sistem organisasi profesi yang mampu menjangkau seluruh daerah secara adil dan merata.

 

Selama ini, kata dia, sistem single bar yang terpusat dinilai masih menyisakan berbagai hambatan, terutama bagi advokat dan calon advokat di luar Pulau Jawa. Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), proses pengangkatan, hingga pengambilan sumpah advokat kerap menghadapi kendala akses, jarak, dan biaya.

 

“Sistem multi bar akan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan profesi advokat. Kesempatan menjadi advokat tidak boleh hanya mudah diakses di kota-kota besar, tetapi juga harus dirasakan secara merata oleh putra-putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Rahmad menilai putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi titik awal pembaruan regulasi profesi advokat secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian regulasi dan menyusun Undang-Undang Advokat yang baru.

 

Menurutnya, revisi regulasi tersebut harus mampu menjawab dinamika perkembangan profesi advokat, memperkuat kualitas organisasi, meningkatkan standar pendidikan profesi, mempertegas sistem pengawasan etik, serta menjamin kesetaraan seluruh organisasi advokat yang memenuhi ketentuan hukum.

 

“Ini adalah momentum emas untuk melahirkan Undang-Undang Advokat yang modern, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi baru harus menjadi rumah bersama bagi seluruh organisasi advokat, memperkuat profesionalisme, menjaga independensi profesi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.

 

Rahmad menegaskan bahwa sistem multi bar bukanlah bentuk fragmentasi organisasi advokat. Sebaliknya, sistem tersebut diyakini akan menciptakan kompetisi yang sehat antarorganisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pembinaan, pengawasan etik, dan pengembangan kapasitas advokat.

 

Ia optimistis keberadaan organisasi advokat yang memiliki kedudukan setara akan mendorong lahirnya inovasi dalam penyelenggaraan PKPA dan UPA, mempercepat pemerataan layanan profesi, serta memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas.

 

“Kami di KPN BERDAULAT siap berkontribusi secara aktif memberikan gagasan dan masukan konstruktif dalam penyusunan Undang-Undang Advokat yang baru. Harapan kami sederhana, yaitu menghadirkan sistem organisasi advokat yang profesional, demokratis, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Rahmad.

 

Sebagai organisasi advokat yang independen, KPN BERDAULAT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile memperkuat integritas penegakan hukum, serta mengawal terwujudnya sistem peradilan yang adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.

 

Tentang KPN BERDAULAT

 

Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN BERDAULAT) merupakan organisasi advokat yang berkomitmen membangun profesi advokat yang profesional, berintegritas, independen, berlandaskan nilai spiritualitas, serta mendorong pemerataan akses pendidikan dan pelayanan hukum di seluruh Indonesia demi terwujudnya sistem penegakan hukum yang berkeadilan.

 

 

News Feed