MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peradilan Militer, LBH Medan Desak Presiden dan DPR Segera Lakukan Revisi

Hukum89 views

Jakarta, KESBANG NEWS— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, keluarga korban dugaan kekerasan yang melibatkan aparat TNI.

Putusan tersebut menjadi momentum penting dalam perjuangan mewujudkan supremasi sipil, memperkuat independensi peradilan, serta memastikan akses terhadap keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.

Para pemohon menghadiri langsung sidang pembacaan putusan perkara Nomor 260/PUU-XII/2025 di Mahkamah Konstitusi dengan didampingi tim kuasa hukum dari Tim Supremasi Sipil yang terdiri atas LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan ini mempertegas urgensi pembaruan sistem peradilan militer, khususnya terkait penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

LBH Medan mengapresiasi putusan tersebut sebagai langkah progresif dalam memperkuat prinsip negara hukum dan supremasi sipil. Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang didesak segera menindaklanjuti putusan MK melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Putusan ini harus menjadi momentum untuk mengakhiri persoalan ketidakpastian yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Pembaruan regulasi tidak boleh kembali ditunda, demi menjamin hak korban atas keadilan dan proses hukum yang independen,” demikian sikap LBH Medan.

## Empat Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

Dalam pertimbangan hukumnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi dan relevan bagi pembaruan sistem peradilan militer.

**Pertama, ketidakjelasan pemaknaan tindak pidana.**

Mahkamah menyoroti ketidakjelasan mengenai pembedaan makna frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer. Persoalan serupa juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan ketentuan disiplin militer dan Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Kejelasan mengenai perbedaan tindak pidana umum dan tindak pidana militer menjadi penting agar penentuan yurisdiksi peradilan memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak menimbulkan ketidakpastian.

**Kedua, orientasi yurisdiksi yang bertumpu pada status pelaku.**

UU Nomor 31 Tahun 1997 merupakan regulasi yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Persoalan yang mengemuka adalah orientasi yurisdiksi yang menitikberatkan pada status subjek pelaku, yakni apakah seseorang merupakan prajurit militer, alih-alih memberikan pembedaan yang tegas berdasarkan karakter tindak pidana yang dilakukan.

Karena itu, pembaruan undang-undang perlu memperjelas batas antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer, termasuk mekanisme penentuan forum peradilan yang berwenang.

**Ketiga, independensi peradilan militer.**

Persoalan independensi menjadi perhatian penting karena mekanisme pengangkatan dan penempatan hakim militer dinilai masih berkaitan dengan struktur komando militer.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jaminan independensi dan imparsialitas ketika prajurit TNI diadili atas tindak pidana umum. Dalam kerangka negara hukum, proses peradilan harus bebas dari pengaruh yang dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum.

Oleh sebab itu, penataan kelembagaan peradilan militer perlu diarahkan agar sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan sistem peradilan satu atap (*one roof system*) di bawah Mahkamah Agung.

Keempat, risiko impunitas dan jaminan peradilan yang adil.

LBH Medan menilai sistem peradilan yang terlalu dipengaruhi struktur komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer berisiko menimbulkan konflik antara kepentingan institusi dengan kewajiban menegakkan hukum secara independen.

Risiko tersebut perlu diantisipasi agar tidak berkembang menjadi impunitas, yakni keadaan ketika seseorang terhindar dari pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.

Prinsip independensi, imparsialitas, persamaan di hadapan hukum, dan peradilan yang adil (fair trial) harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dua Perkara Korban yang Menjadi Latar Belakang Permohonan

Permohonan pengujian undang-undang ini berkaitan dengan pengalaman keluarga korban yang memperjuangkan keadilan dalam dua perkara berbeda.

Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS, seorang anak yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, prajurit TNI Riza Pahlevi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis yang meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya, yakni istri, anak, dan anggota keluarga lainnya, dalam peristiwa pembakaran rumah.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Rico memberitakan bisnis perjudian yang diduga dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.

Dalam perkara pembakaran tersebut, tiga terdakwa sipil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, menurut keterangan dalam rilis ini, hingga saat ini belum terdapat proses hukum terhadap Koptu HB, yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu.

LBH Medan menegaskan bahwa kedua perkara tersebut memperlihatkan pentingnya sistem peradilan yang mampu menjamin pertanggungjawaban hukum secara setara, transparan, dan independen. Setiap dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus ditangani melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti.

LBH Medan Desak Presiden, DPR, dan Panglima TNI Bertindak

Dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan untuk menjamin keadilan bagi korban, LBH Medan menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Presiden dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Revisi harus menindaklanjuti putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 dan memberikan kepastian hukum mengenai penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan Mahkamah.

2. Panglima TNI menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi serta memastikan tidak ada impunitas.

Penegakan hukum terhadap prajurit TNI harus dilaksanakan secara transparan, independen, dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan istimewa yang menghambat pengungkapan perkara maupun pemenuhan hak korban atas keadilan.

LBH Medan menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi titik penting bagi pembenahan sistem peradilan militer di Indonesia. Supremasi hukum tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang setara bagi setiap warga negara.

Revisi UU Peradilan Militer diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa setiap korban memperoleh akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi.

Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bahan pemberitaan dan bagian dari perjuangan masyarakat untuk mewujudkan supremasi sipil, independensi peradilan, dan keadilan bagi seluruh korban tindak pidana.

Narahubung:

Irvan Saputra, S.H., M.H.
Ricard S.D. Hutapea, S.H.

LBH Medan

Catatan penting sebelum rilis dipublikasikan

Ada beberapa hal yang sebaiknya diverifikasi agar naskah aman secara hukum dan akurat secara jurnalistik:

Nomor perkara MK. Pastikan penulisan `260/PUU-XII/2025` sesuai dengan salinan resmi putusan. Format nomor perkara tersebut perlu diperiksa kembali.

Amar putusan. Cocokkan frasa “mengabulkan seluruhnya”, pernyataan inkonstitusionalitas bersyarat, serta tenggat revisi dua tahun dengan amar resmi MK.

Pertimbangan hakim. Pastikan empat pokok pertimbangan di atas benar-benar sesuai dengan pertimbangan hukum putusan, bukan sekadar interpretasi atau kesimpulan pihak pemohon.

Identitas dan status perkara. Periksa kembali nama korban, vonis Riza Pahlevi, hukuman terhadap tiga terdakwa sipil, serta status hukum Koptu HB. Untuk pihak yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan, gunakan istilah “diduga” dan hindari pernyataan yang mendahului proses hukum.

Kutipan langsung. Kalimat dalam tanda petik pada naskah awal sebaiknya hanya digunakan sebagai kutipan langsung apabila memang tercantum dalam putusan atau merupakan pernyataan resmi LBH Medan yang telah disetujui narasumber.
(Red)

News Feed