MK Sidangkan Permohonan Judicial Review UU Peradilan Militer, Tuju Hapus Ruang Impunitas Prajurit

Nasional334 views

Foto: Istimewa

Jakarta, KESBANG || NEWS– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara 260/PUU-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang merupakan korban yang mengalami dampak langsung ketidakadilan akibat penanganan kasus oleh Peradilan Militer.

Majelis hakim yang memeriksa sidang terdiri dari Prof. Arif Hidayat (Ketua Majelis), Hakim Prof. Enny Nurbaningsih, dan Hakim Prof. Guntur Hamzah. Kuasa hukum pemohon dari LBH Medan, Themis, Imparsial, dan KontraS membacakan permohonan yang mencakup kewenangan Mahkamah, legal standing pemohon, serta petitum.

Permohonan ini bermula dari kasus nyata yang dialami pemohon. Lenny Damanik kehilangan anaknya MHS (15 tahun) yang dianiaya oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Proses hukum di Peradilan Militer berlangsung tanpa penahanan, tanpa kehadiran saksi kunci, dan terdapat pembatasan pada peliputan langsung serta penggeledahan barang bawakan keluarga, kuasa hukum, dan pengunjung sidang. Terdakwa yang dituntut 12 bulan penjara akhirnya mendapatkan vonis 10 bulan penjara.

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu kehilangan ayah, ibu, anak, dan adiknya dalam kasus pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah, yang diduga terkait pemberitaan investigatif mengenai bisnis perjudian milik oknum TNI Koptu HB. Meskipun nama Koptu HB disebutkan berkali-kali dalam persidangan oleh tiga pelaku sipil yang dihukum seumur hidup (BHT) dan saksi-saksi, ia tidak diproses secara hukum yang benar dan objektif.

Para pemohon menilai hal ini terjadi karena kewenangan Peradilan Militer yang tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 9 angka 1 UU tersebut menafsirkan seluruh tindak pidana—termasuk tindak pidana umum—tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer jika pelakunya anggota TNI. Hal ini dianggap menimbulkan impunitas dan melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mengabulkan agar frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 tidak mempunyai kekuatan mengikat. Sehingga tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit harus diperiksa dan diadili di peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI.

Majelis hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim Prof. Guntur Hamzah menilai permohonan sudah rapi namun perlu penguatan bukti kerugian konstitusional dan argumentasi mengenai klaim impunitas. Hakim Prof. Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa bagian kedudukan hukum harus lebih jelas menunjukkan hak konstitusional yang dilanggar serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian aktual. Majelis juga mengingatkan bahwa perubahan tafsir Pasal 9 harus diperhitungkan dengan konsekuensinya terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, dan menyebutkan bahwa Pasal 9 angka 1 ini telah menjadi masalah sejak lama.

Sidang ditutup dengan pemberian waktu hingga Rabu, 21 Januari 2026 bagi pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Permohonan judicial review ini merupakan langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan yang membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer, serta diharapkan dapat memperkuat prinsip supremasi sipil dan memastikan korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI memperoleh keadilan melalui proses yang objektif, transparan, dan setara.(RED/IST)

 

Foto: Tampak foto bersama dengan perwakilan pemohon dan kuasa hukum dalam perkara uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, (istimewa)

 

 

News Feed