Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

Hukum17 views

 

Oleh:Jon Kadis, S.H. *)

Opini ini muncul dari pengalaman nyata atas kasus perdata yang oleh publiknya selama 10 tahun terakir sebagai mafia tanah terbesar di Kabupaten Barat. Kesan ini ternyata bukan saja bagi publik Kabupaten Manggarai Barat, tapi juga nasional. Bahkan internasional pengaruh wisatawan mancanegara yang tadinya wisatawan biasa, kini bisa saja beralih melirik Labuan Bajo sebagai lokasi bisnis Pariwisata.

Tujuan opini ini adalah untuk mendukung proses perubahan menuju kemajuan yang telah Pemerintah programkan. Kemajuan itu akan dialami bila tak ada hambatan hukum sektor pertanahan, apalagi tidak boleh ada pelaku mafia tanah yang mencari keuntungan untuk diri sendiri serta mengabaikan hak rakyat kecil pemilik tanah.

Jadi Ini bukan sekedar opini, tapi narasi fakta sejarah sampai adanya perkara tanah di kawasan Kerangan, Labuan Bajo. Area tanjung utara ini bakalan jadi pundi-pundi mengalir masuknya dollar. Dimana tak jauh bedanya dengan kawasan Nusa Dua Bali, Pattaya di Thailand, Pulau Jeju di Korea Selatan serta tempat-tempat obyek wisata super lainnya di dunia.

Kawasan Labuan Bajo baru mulai tumbuh kembang sejak 2013, dan inilah golden time dan golden area permainan para mafia tanah.

Perkara paling populer dan menjadi pintu masuk untuk memahami kekusutan ini adalah klaim kepemilikan tanah seluas 40 hektare di Kerangan Labuan Bajo oleh seorang bernama Nikolaus Naput (NN), asal Ruteng

Sekitar 150 kilometer dari Labuan Bajo, yang diakta-PPJB-kan (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Labuan Bajo kepada satu orang bernama Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, broker property hotel asal Jakarta, yang jaraknya 1.482 kilometer.

Jarak geografis ini kelak seolah mencerminkan jarak klaim & kesepakatan keduanya dari atas langit Labuan Bajo dengan fakta di darat yang tidak sesuai fakta.

Ketika bagian-bagian tanah klaim 40 ha mulai mereka kuasai, diam-diam dibuat Gambar Ukur, di-SHM-kan, maka warga adat pemilik tanah itu gugat ke Pengadilan.

Perkara gugatan pertama adalah dari pemilik tanah 11 hektare. Berakir menang inkrah berdasarkan putusan kasasi 8 Oktober 2025. SHM, yang dibuat Tergugat diatas tanah Penggugat terbukti salah lokasi, cacat administrasi dan atau cacat yuridis, PPJB 40 ha batal demi hukum.

Surat alas haknya 10 Maret 1990 (16 hektare) yang juga tanahnya mencakup 4,1 hektar di samping 11 ha tersebut, terbukti tidak ada aslinya di warkah BPM, serta terbukti tanahnya sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat thn 1998.

Tidak berhenti di situ, kedua orang ini masih ngotot pakai PPJB itu menduduki lahan 4,1 ha milik 8 orang warga lokal yang diperolehnya sejak Maret 1992. Tanah 4,1 ha diam2 dibuat Gambar Ukur (GU) 2017 kepada 2 orang anak mantu Nikolaus Naput, Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, totalnya 5 hektar.

Tanah ini yang di perkara 11 ha pakai surat alas hak 10 Maret 1990, kini sebagai Tergugat melawan gugatan 2 pemilik (total 6.110 m²), ganti memakai surat alas hak lain lagi, yang hampir pasti memakai surat alas hak 5 hektar an Beatrix Seran Nggebu 21/10/1991 yang letaknya di timur jalan Jalan Raya.

Bahkan surat itu juga sudah dibatalkan fungsionaris adat 1998 karena tumpang tindih diatas tanah Pemda. Sebagian dari 5 ha GU itu belakangan diketahui jelas tumpang tindih di atas tanah 6.110 m² Penggugat, apalagi lahannya diduduki, dipagar, bangun pondok, dll.

Dua dari 8 pemilik lahan 4,1 ha itu gugat perdata ke PN Labuan Bajo, perkars no.32, 33/2025. Alasan pokok gugatan ini adalah kepada GU total 5 ha atas nama Tergugat utama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti.

Pertanyaan dasar pada pokok gugatan ini adalah kejelasan warkah pengajuan sampai terbitnya GU tersebut, tentang siapa sesungguhnya pada 2017 itu mangajukan permohonan GU, asli surat alas hak 21/20/1991 seluas 5 ha, dan seterusnya.

Perkara no.32, 33/2025 ini tinggal 3 tahap lagi, sidang pembuktian terakir 27/01/26, sidang PS (cek tanah obyek sengketa) 30/01/26, selanjutnya tahap kesimpulan.

Pada sidang-sidang sebelumnya BPN pihak Turut Tergugat jarang hadir, apalagi tidak input di ecourt fotocopy dari warkah GU-GU tersebut dan terlebih lagi tidak memperlihatkan asli dokumen warkah GU tersebut pada tahap dokumem bukti surat.

Saat sidang saksi terakir pihak Tergugat, Majelis Hakim, ketuanya Wira (I Made Wirangga Kusuma, S.H) sepakat putusan sidang 20/1/26, memanggil secara surat resmi BPN, untuk hadir membawa dan memperlihatkan asli warkah GU total 5 ha tersebut. Hal ini pada sidang tambahan dokumen 27 Januari 2026 dan pada sidang Pemeriksaan Setempat tanah obyek sengketa 30 Januari 2026 di Bukit Kerangan.

Dalam opini ini, saya tidak pada posisi subyektif pengacara salah satu pihak, tetapi pada posisi obyektif pada status Advokat Pro Justitia, bukan Pro Menang. Justitia yang saya tegakkan. Justitia sejati pada intinya ada pada Tuhan. Karena Pro Justitia.

Maka opini saya ini fokus pada putusan Majelis Hakim yang ira-iranya “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai frasa pembuka yang sakral, berfungsi sebagai sumpah Majelis Hakim untuk mencari keadilan sejati, dan menjadi “roh” putusan yang menegaskan pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan.

Kita berharap, opini ini membantu Majelis Hakim wakil Tuhan itu penasaran, di titik manakah keadilan (Justitia) seharusnya berada pada kasus perkara semacam ini. Sekian. Salam Pro Justitia !. (red)

*) Advokat, domisili di Labuan Bajo, NTT.

News Feed