Negara Punya Teknologi untuk Menyadap, tetapi Apakah Masih Punya Keberanian untuk Mendengar Kebenaran?

Nasional71 views

Oleh : Syahril Batman Aktivis Kalangan Intelektual/Akademisi. (Foto.Dok.google)

 

JAKARTA, KESBANG||NEWS— Sebuah republik boleh memiliki teknologi pengawasan paling canggih, personel keamanan terlatih, dan sistem intelijen berlapis. Namun, semua itu kehilangan makna apabila kewenangan yang diberikan untuk menjaga negara justru diduga digunakan melampaui batas hukum. Terlebih ketika dugaan penyadapan menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga masyarakat sipil.

Ironi itulah yang kini mengemuka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya. Sasaran yang disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Tentu, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, perkara yang menyentuh jantung kekuasaan dan institusi penegak hukum ini tidak boleh berhenti pada pengumuman status hukum sejumlah orang.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kewenangan pengawasan negara dapat diduga digunakan tanpa prosedur yang semestinya, dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan?

Dalam politik dan birokrasi, informasi memang memiliki nilai strategis. Informasi mengenai kebijakan, pergantian jabatan, dinamika kabinet, hingga komunikasi para pengambil keputusan dapat menjadi sumber pengaruh. Namun, apakah ada kepentingan tertentu di balik dugaan praktik penyadapan ini? Apakah berkaitan dengan perebutan pengaruh, pengamanan posisi, atau kepentingan lain?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyidikan, bukan spekulasi. Publik berhak mengetahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, siapa yang mengetahui, serta ke mana data yang diperoleh dialirkan dan untuk kepentingan apa.

Persoalan ini juga membuka ruang untuk melihat kembali budaya birokrasi yang selama ini dikenal dengan istilah Asal Bapak Senang (ABS). Sebuah pola ketika laporan lebih sibuk menyenangkan pimpinan daripada menyampaikan kenyataan. Kritik dipangkas, persoalan disamarkan, dan kegagalan dipoles agar terlihat sebagai keberhasilan.

Di hadapan atasan, semuanya tampak patuh. Loyalitas disampaikan melalui pidato dan seremoni. Keputusan seolah mendapat dukungan bulat. Padahal, realitas di balik ruang rapat belum tentu sama dengan laporan yang disampaikan secara resmi.

Ketika kejujuran tidak memperoleh ruang yang cukup, kepercayaan dapat terkikis dan kecurigaan tumbuh. Informasi yang seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi justru berisiko dicari melalui jalan yang melanggar hukum.

Jangan-jangan, persoalan birokrasi kita bukan semata-mata kekurangan informasi, melainkan minimnya keberanian untuk menyampaikan kebenaran secara terbuka.

Dampak perkara ini juga tidak boleh hanya dilihat dari sisi keamanan Presiden atau pejabat negara. Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti, hak privasi masyarakat luas turut menjadi persoalan serius.

Bagaimana dengan jurnalis yang sedang mengungkap dugaan penyimpangan? Bagaimana dengan aktivis yang menyampaikan kritik? Bagaimana pula dengan warga biasa yang menggunakan telepon untuk urusan keluarga, pekerjaan, dan kehidupan pribadi?

Siapa yang menjamin bahwa kewenangan pengawasan tidak digunakan untuk kepentingan di luar hukum? Kepada siapa masyarakat harus meminta perlindungan apabila perangkat yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga melanggar batas kewenangannya?

Karena itu, penyidikan harus menjangkau keseluruhan rangkaian perkara. Tidak cukup hanya mengungkap siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Penegak hukum perlu menjelaskan konstruksi peristiwa, dasar penggunaan sistem LIMS, alur pemberian perintah, pihak-pihak yang memiliki akses, penggunaan data, serta dugaan penghapusan jejak elektronik.

Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pertanggungjawaban hanya berhenti pada pelaksana, sementara kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan lebih besar tidak ditelusuri.

Kita tidak sedang meminta negara membuka seluruh rahasia keamanannya kepada publik. Negara tetap memiliki kepentingan strategis yang harus dilindungi. Namun, alasan keamanan tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan yang melampaui hukum. Justru semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkannya.

Pada akhirnya, perkara ini menghadirkan sebuah paradoks: institusi yang diberi mandat menegakkan hukum kini harus membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang pernah atau sedang berada di lingkaran kekuasaan.

Loyalitas dapat diteriakkan, kesetiaan dapat dijanjikan, dan seragam kebesaran dapat dikenakan. Namun, integritas hanya dapat dibuktikan melalui tindakan, terutama ketika seseorang memiliki kesempatan dan kewenangan untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi memilih tetap tunduk pada hukum.

Sebab, negara tidak cukup hanya memiliki teknologi untuk mendengar percakapan warganya. Negara juga harus memiliki keberanian untuk mendengar kritik, menerima kebenaran, dan memastikan bahwa kekuasaan tidak pernah berdiri di atas hukum.

Sebuah republik tidak akan kehilangan wibawanya karena kritik. Republik justru kehilangan kepercayaan ketika kebenaran tidak lagi mendapat tempat.(*)

Laporan Redaksi : B. Silitonga

News Feed