Paguyuban Musisi Malioboro Yogyakarta,Audiensi dengan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Bahas Larangan Mengamen di Kawasan Malioboro

Budaya66 views

 

Yogyakarta, 6 November 2025 — Paguyuban Musisi Malioboro Yogyakarta (PMMY) melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta pada Kamis (6/11) pukul 11.00 WIB. Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Kebudayaan dan diterima langsung oleh Kepala Dinas, Bu Yeti panggilan akrabnya, didampingi Sekretaris Dinas, serta Kepala Bagian Adat dan Tradisi. Dari pihak PMMY turut hadir sejumlah perwakilan musisi Malioboro ,Johan Muslimin Ketua,Boyni sekretaris,Agus Kopakapia Wakil Ketua,Sudarmanto Kordlap dan sejumlah anggota PMMY,yang Hadir,didampingi LBH Rajawali Mas.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PMMY menyampaikan keberatan terkait larangan mengamen di kawasan Malioboro yang dilakukan dadakan pada 7 Oktober 2025,serta tindakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebudayaan yang dinilai arogan karena melakukan penyitaan alat musik pengamen, termasuk gitar.

Menurut perwakilan PMMY, Agus Kopakapia, sebelumnya para musisi telah melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, yang pada kesempatan itu menyampaikan bahwa aktivitas mengamen keliling tetap diperbolehkan selama dilakukan secara tertib dan sopan. Namun, para pengamen mengaku larangan dari Dinas Kebudayaan justru bertentangan dengan arahan tersebut.

Situasi rapat sempat memanas ketika Kepala Dinas Kebudayaan, Bu Yeti, disebut menyampaikan pernyataan yang menyinggung perasaan para pengamen. “Di Malioboro itu pengamen dan pedagang asongan itu sampah semua, alat dan dagangannya yang dimaksut sampah ,” ujar Bu Yeti sebagaimana disampaikan oleh peserta audiensi. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Boyni, Sekretaris Paguyuban Musisi Malioboro, yang menegaskan, “Itu alat, Bu, bukan sampah dan dagangan pedagang asongon itu minuman & makanan.”

Dalam diskusi tersebut, pihak Dinas Kebudayaan meminta agar paguyuban mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota apabila ingin menindaklanjuti keberatan atas larangan tersebut. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat larangan tertulis dari dinas oleh Abdul Rahman, S.H. dari LBH Rajawali Mas, Kepala Dinas menolak membuat surat tersebut.

Ketegangan semakin meningkat saat Kepala Dinas menuduh para pengamen berbohong terkait pernyataan Wali Kota Yogyakarta,yang memperbolehkan mengamen keliling dikawasan Malioboro. Ia bahkan sempat menghubungi Sekretaris Pribadi Wali Kota Yogyakarta di tengah rapat untuk mengonfirmasi hal itu, dan kembali menegaskan larangan mengamen keliling dengan alasan telah disiapkan titik-titik khusus untuk mengamen.

Namun, perwakilan pengamen, Sudarmanto, menanggapi bahwa penentuan titik-titik tersebut tidak mencerminkan kondisi lapangan. “Kebanyakan yang ngamen di titik itu bukan pengamen rutin yang biasa tampil di Malioboro,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan dasar pendataan pengamen yang disebut berjumlah 110 nama, yang menurutnya tidak jelas asal-usul datanya.

Audiensi berakhir tanpa kesepakatan final. Pihak PMMY berencana menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur resmi ke Wali Kota Yogyakarta, dengan harapan ada kejelasan kebijakan yang tidak merugikan para musisi jalanan yang selama ini menjadi bagian dari kultur Malioboro sebagai ruang ekspresi seni rakyat.

Disisi lain saat dikonfirnasi Ketua LBH RAJAWALI MAS KHARISMAN AMURULLAH,menyayangkan,pernyataan,Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta,yang tidak mencerminkan insan berbudaya,lemah lembut dalam bertutur sapa,apalagi ini di Yogyakarta,yang terkenal santun,berbudaya adiluhung.
Dengan menyamakan sampah dengan alat – alat pengamen dan barang dagangan pengamen.seharusnya beliau bisa kontrol diri,jangan terbawa emosi,saat melayani rakyatnya sendiri.Terkait hal ini kami LBH RAJAWALI MAS,akan klarifikasi lebih lanjut,soal pernyataan ini,karena ini sudah termasuk penghinaan martabat manusia.

repoter : nt

  1. repoter : nt

News Feed