Pansus DPRD DKI Jakarta Ultimatum Kepala Dinas Citata DKI Jakarta

Nasional108 views

 

Jakarta – DINAS Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mendapat ultimatum keras dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter untuk segera menindak tegas terhadap bangunan gedung yang belum memenuhi ketentuan administrasi, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kami tidak bisa membiarkan persoalan terkait Sertifikat Laik Fungsi berlarut-larut. Dinas Citata harus segera menindak tegas terhadap gedung yang belum memenuhi ketentuan administrasi, khususnya Sertifikat Laik Fungsi. Siapapun yang melanggar harus ditindak tegas dan harus segera dilakukan,” kata Ahmad Lukman Jupiter, selaku Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (24/7/24).

Jupiter yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem dan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, mengatakan pihak Pansus tidak menyoroti gedung yang belum punya lahan parkir, tetapi gedung yang sudah punya parkir dan telah berusia lebih dari 25 tahun.

Selain itu, jika Dinas Citata DKI Jakarta, tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai harapan publik, Pansus akan merekomendasi agar Kepala Dinas Citata DKI Jakarta untuk dievaluasi.

Jupiter mengatakan, bangunan-bangunan yang telah berusia lebih dari 10 tahun maupun yang baru harus memiliki sertifikat SLF. Siapapun jangan sampai mengabaikan keselamatan warga yang ada digedung tersebut.

“Bangunan yang sudah berusia 25 tahun tentu harus dievaluasi. Apakah masih mampu menopang kapasitas kendaraan sesuai jumlah ruang parkir yang tersedia, jangan sampai baru bertindak setelah terjadi musibah,” kata Jupiter.

Menurut Jupiter, bangunan yang telah lama berdiri di seluruh wilayah DKI Jakarta, wajib mendapat  perhatian khusus pemerintah, karena akan mengalami penurunan kualitas konstruksi yang mempengaruhi kapasitas dan keselamatan pengguna.

Pengawasan terhadap bangunan, kata Jupiter harus lebih serius lagi. Pasalnya ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terlebih Jakarta sedang diarahkan menjadi kota global dan akan memasuki usia 500 tahun pada tahun 2027.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Jogi Harjudanto mengatakan, memang masih terdapat sejumlah Gedung di Jakarta yang belum mengurus SLF.

Dinas Citata memastikan akan memberikan sanksi sesuai prosedur administrasi, mulai dari penerbitan surat peringatan hingga tahapan penyegelan setelah seluruh ketentuan terpenuhi.

“Kami memastikan seluruh proses administrasi telah selesai agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau maladministrasi. Setelah jatuh tempo, kami siap melakukan penyegelan bersama DPRD dan mempublikasikannya kepada masyarakat,” kata Jogi .

Selain itu, Dinas Citata juga siap meningkatkan transparansi penegakan aturan. Salah satu bentuk tranparansi tersebut adalah menyiarkan kepada publik melalui media sosial resmi dan kanal digital pemerintah.

Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi), Jojo Priyoski mengatakan, akan memberikan waktu beberapa kedepan agar Dinas Citata serius dalam hal ini

Jika tidak, Kamaksi akan menggelar aksi unjuk rasa, lantaran perbaikan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai batas waktu yang telah diberikan.

“Kami memberikan waktu 3 bulan, agar Dinas Citata segera bertindak terhadap gedung gedung yang bermasalah dalam SLF, jika tidak kami akan unjuk rasa lagi ke Dinas Citata,” katanya.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) Ridwan Umar mengatakan Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Bagi LAKI, surat konfirmasi ini bukan sekadar permintaan informasi. Surat ini merupakan ujian awal terhadap komitmen politik Pansus harus membenahi tata kelola perparkiran DKI Jakarta, bukan sekadar memenuhi agenda politik yang berakhir tanpa perubahan nyata.

Menurut Ridwan, persoalan perparkiran di Jakarta telah lama menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selain, lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan terhadap perizinan, hingga dugaan masih beroperasinya fasilitas parkir yang belum memenuhi ketentuan hukum, termasuk aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana Pansus bekerja untuk membongkar akar persoalan tersebut,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, Pansus tidak boleh hanya sibuk menggelar rapat dan kunjungan kerja. “Publik menunggu keberanian Pansus mengungkap akar persoalan, menyampaikan fakta secara terbuka dan menghasilkan rekomendasi yang mampu menghentikan praktik-praktik tata kelola yang merugikan masyarakat serta keuangan daerah,” kata Ridwan.

Ridwan mendukung, agar Pansus merekomendasi Kepala Dinas Citata DKI Jakarta untuk diganti bila tidak mampu menunaikan tugasnya.

Hasil kerja Pansus juga akan menjadi indikator keseriusan DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Rekomendasi yang kuat akan memperlihatkan keberpihakan kepada kepentingan publik, sedangkan rekomendasi yang lemah hanya akan memperpanjang daftar persoalan yang tidak pernah terselesaikan,” kata Ridwan.5

News Feed