Pater Marsel Agot Oknum Imam Katholik Diduga Mafia Tanah Lawan Umatnya Kornelia Minung, Lily Ndawur, Raharjo, Alo

Hukum64 views

 

Labuan Bajo – Di tengah citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium kelas dunia, riak konflik tanah kembali mengusik ruang publik. Kali ini, pusaran perkara menyeret nama seorang imam Katolik, Pater Marsel Agot, SVD, dan seorang petani lokal, Aloisius Oba.

Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar sengketa lahan. Namun bagi Aloisius Oba, perkara ini lebih dari sekadar soal sertifikat dan batas tanah ini tentang harga diri, rasa keadilan, dan relasi iman yang retak.

“Konflik memuncak pada Kamis, 5 Februari 2026, ketika Aloisius Oba dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Pater Marsel Agot melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui pemberitaan sejumlah media online,” Aloisus Oba pemilik tanah yang tanahnya diserobot kepada media, Selasa (17/2/2026) di Labuan Bajo.

Aloisius ini bukanlah tokoh publik. Ia hanya petani yang menggantungkan hidup dari tanah yang ia kelola. Baginya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sandaran hidup keluarga.

“Yang membuat perkara ini menyita perhatian publik adalah posisi para pihak: seorang umat kecil berhadapan dengan imam yang selama ini dipandang sebagai gembala rohani,” jelas Alo Oba sapaan akrabnya.

Diketahui, dirinya alih-alih membalas dengan mobilisasi massa atau aksi terbuka, Alo Oba memilih langkah yang tak biasa. Ia menulis surat kepada pimpinan Gereja, bahkan hingga kepada Bapa Suci Paus Leo XIV di Vatikan.

“Pilihan ini demi mencegah konflik horizontal di tengah umat. Peristiwa Batu Gosok dan Saling Lapor
Ketegangan bermula dari peristiwa 27 Januari 2026 di lokasi sengketa tanah Batu Gosok. Kita menuding terjadi intimidasi saat rombongan yang dipimpin Pater Marsel datang ke lokasi,” ucap Alo Oba.

Namun tudingan itu dibantah keras oleh kuasa hukum Pater Marsel, Iren Surya. Ia menyebut kehadiran 16 orang di lokasi bukanlah bentuk intimidasi.

“Memang ada 16 orang datang, dan dua orang membawa parang. Tapi itu alat pertanian, bukan untuk perang. Tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi,” tegas Iren.

Pihak Pater Marsel resmi membuat Laporan Polisi Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, dengan tuduhan framing kejahatan dan pencemaran nama baik.

Tak tinggal diam, Aloisius Oba memberikan ultimatum 2×24 jam agar Pater Marsel menyampaikan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, ia menyatakan siap melaporkan ke struktur internal Gereja hingga Mabes Polri.

“Mulai dari Keuskupan Labuan Bajo sampai Mabes Polri. Saya siap,” tegasnya.

Bukan Kasus Pertama

Sorotan publik terhadap konflik ini semakin tajam karena nama Pater Marsel Agot sebelumnya juga muncul dalam sejumlah perkara tanah lain.
Salah satunya konflik dengan Rahardjo terkait lahan seluas 10.400 m² di Wae Cicu Timur. Transaksi yang bermula pada 2017 itu berujung laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda NTT.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor:
LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT, tertanggal 29 Juli 2025.
Kuasa hukum Rahardjo, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menyebut kliennya telah membayar sekitar Rp1 miliar, namun tidak dapat melanjutkan transaksi karena tanah disebut bukan hak pihak yang menjual.

“Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah. Namun pemilik sah menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut,” ungkapnya.

Polda NTT membenarkan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, pada November 2024, Marselinus Agot juga dilaporkan oleh Kornelia Minung terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah milik almarhum suaminya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
LP/B/144/XI/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Kuasa hukum Kornelia menyebut kliennya terkejut saat mengetahui sertifikat tanah milik suaminya berada di tangan pihak lain dan telah digunakan dalam proses administrasi pertanahan.

Pihak Pater Marsel menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya memulihkan nama baik.

“Ini bukan kesalahan teknis jurnalistik, tetapi framing yang membentuk stigma kriminal. Klien kami diposisikan sebagai pelaku kejahatan tanpa fakta dan tanpa konfirmasi,” ujar Iren Surya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga mengadukan sejumlah media ke Dewan Pers RI terkait dugaan pelanggaran prinsip akurasi dan keberimbangan.

Sementara itu, di sisi lain, Aloisius Oba memilih bertahan pada jalur hukum dan struktur gerejawi. Konflik ini kini tidak lagi sekadar sengketa dua individu.

Ia telah menjadi cermin yang memantulkan pertanyaan lebih luas: bagaimana relasi kuasa, iman, dan kepemilikan diuji di tengah masyarakat yang sedang tumbuh pesat secara ekonomi?

“Di Labuan Bajo, tanah bukan sekadar hamparan lahan. Labuhan Bajo adalah komoditas bernilai tinggi, sekaligus sumber konflik yang berulang,” tandas Alo Oba.

Kata dia, publik kini menanti proses hukum berjalan objektif dan transparan. Sebab dalam perkara seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas kepemilikan, melainkan juga kepercayaan sosial dan moral.

“Di tengah gemerlap destinasi super premium, suara petani kecil dan pembelaan seorang imam kini bertemu di ruang yang sama: meja hukum. Dan di sanalah, keadilan akan diuji,” pungkas Alo Oba. (red)

News Feed