PB SEMMI : PASAL 218 KUHP BARU PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI DALAM BALUTAN HUKUM

Hukum106 views

Jakarta : PB SEMMI Dalam negara demokrasi kritik merupakan neraca demokrasi sekaligus pengontrol atas jalanya pemerintahan, KUHP baru yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ( pasal 218) respon tegas datang dari PB SEMMI. Presiden adalah sebuah jabatan atau posisi ( fungsi ), bukan orang. Presiden adalah kepala negara dan/atau kepala pemerintahan yang dipilih untuk menjalankan pemerintahan suatu negara.

Namun, sering dalam konteks sehari-hari, “presiden” sering kali digunakan untuk merujuk pada orang yang menjabat sebagai presiden, seperti “Presiden Jokowi” atau “Presiden Soekarno” dll. Jadi, presiden adalah
Jabatan atau posisi kepala negara dan atau kepala pemerintah, orang yang menjabat sebagai presiden, yaitu kepala negara dan/atau kepala pemerintahan yang dipilih untuk menjalankan pemerintahan suatu negara. Pasal ini dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah yang berujung pada otoritarianisme serta pasal ini juga merupakan pasal yang sangat kontroversial. KUHP sebagai pandaun jalanya proses bernegara di negara demokrasi harus di lihat secara sublin, sangat berhabaya ketika hukum yang di buat semata-semata untuk melindungi kekuasaan sangat berpontensi merusak kehidupan demokrasi di suata negara, ujar Ali Wasekjen internal PB SEMMI.

PB SEMMI menilai pasal 218 pada KUHP baru ini kesengajaan terang-terangan sebab ini sudah menjadi diskursus publik beberapa tahun kemarin namun pasal ini tetap saja masi di selipkan, sudah pasti kecurigaan atas rencana pembukaman serta pengamanan kekuasaan sehingga warga negara yang menkritik pemerintah harus di bumkam melalui pasal tersebut.

Ali wasekjend internal PB Semmi kembali mempertegas bahwa : Alasan Penolakan ini bagian dari mnjaga amanat reformasi, sebab
Pasal Multitafsir seperti ini : dalam Rumusan pasal yang tidak jelas dan multitafsir dapat sangat berbahaya serta dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
Pembatasan Kebebasan Berekspresi : Pasal ini dapat membatasi hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah serta
Berpotensi Kriminalisasi yang digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik pemerintah melalui pasal tersebut. Penolakan PB Semmi atas pasal 218 KUHP ini sekaligus memperjelas sikap PB SEMMI Saat menhadiri undangan DPR dalam agenda RDPU-R KUHAP pada tanggal 18 juni 2025, oleh ketua komisi III ( Hbiburokhman )

News Feed