Lampung Utara, 16 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah cepat dan terukur dalam menanggapi dugaan insiden keracunan yang dialami salah satu siswa usai mengonsumsi makanan dari Program Makan Gratis (SPPG). Peninjauan langsung ke dapur pengolahan SPPG dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan peserta didik dan kualitas layanan publik.
Tim terpadu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, bersama jajaran Kodim 0412/Lampung Utara, melakukan inspeksi menyeluruh terhadap proses produksi makanan, sanitasi dapur, dan sistem distribusi. Peninjauan ini merupakan langkah preventif untuk menjamin makanan yang disalurkan kepada anak-anak sekolah memenuhi standar Higiene Sanitasi Jasaboga sebagaimana diatur dalam Permenkes RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
“Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap kesehatan siswa. Pemerintah bertanggung jawab memastikan bahwa setiap makanan yang dikonsumsi melalui program ini aman dan bergizi,” ujar Drs. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., Bupati Lampung Utara, dalam arahannya saat peninjauan lapangan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa program makan gratis tetap menjadi prioritas strategis dalam upaya menekan angka stunting dan meningkatkan partisipasi belajar siswa. Namun demikian, pelaksanaan program ini harus memenuhi kaidah keamanan pangan dan pengawasan ketat, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara juga telah melakukan langkah medis berupa observasi langsung terhadap siswa yang diduga terdampak, termasuk pengambilan sampel untuk uji laboratorium. Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar dalam mengambil keputusan kebijakan lebih lanjut serta sebagai acuan evaluasi dan perbaikan program.
“Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya indikasi kontaminasi, maka kami akan melakukan tindakan korektif segera, termasuk pengetatan SOP produksi makanan, pelatihan ulang bagi pengelola dapur, hingga kemungkinan rotasi penyedia bahan baku,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan insiden ini sedang berjalan secara profesional dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas publik.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, termasuk melibatkan sekolah, orang tua, dan lembaga pengawas independen, guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh masyarakat – khususnya anak-anak – dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sebagai wujud keseriusan, Pemkab akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis yang diperkuat dengan regulasi daerah agar pelaksanaan program makan gratis berjalan sesuai prinsip aman, sehat, bergizi, dan layak konsumsi Sesuai dengan Regulasi Nasional: Permenkes RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, Kebijakan Nasional: Mendukung arahan Presiden RI dalam Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari penguatan SDM Indonesia Emas 2045.
- —–