Pengusaha Lokal Terjebak Praktik Impor Ilegal, LBH Ampuh Minta Aparat Tindak Tegas Sindikat Asing

Nasional22 views

Banjir Barang Impor: Ancaman Nyata bagi Industri dan Pengusaha Lokal

JAKARTA, KESBANG NEWS  — Gelombang barang impor tanpa merek dan tanpa izin sah kini semakin membanjiri pasar Indonesia, terutama di sektor tekstil, garmen, elektronik rumah tangga, dan barang konsumsi ringan.
Produk-produk tersebut sebagian besar berasal dari China, masuk melalui pelabuhan besar seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak, lalu dijual murah di pasar tradisional maupun daring.

Fenomena ini telah menimbulkan tekanan berat bagi produsen dan importir lokal yang beroperasi sesuai hukum. Barang impor ilegal dengan harga jauh di bawah pasar menghancurkan rantai pasok nasional dan mengancam keberlangsungan industri tekstil serta UMKM di berbagai daerah.

Modus baru: perusahaan lokal dijadikan “boneka” oleh WNA asing

Salah satu modus terbaru yang terungkap adalah penggunaan badan hukum lokal sebagai topeng (nominee company) oleh warga negara asing (WNA) untuk menjalankan kegiatan impor ilegal.
Kasus sebuah perusahaan Indonesia yang enggan disebutkan namanya menjadi contoh konkret dari praktik ini.

Seorang WNA asal China berinisial ZL menggunakan perusahaan tersebut untuk mengimpor 88 kontainer barang dari China secara sah, namun kemudian:

Menempatkan seluruh barang impor di gudang pribadi di bawah kendalinya

Menjual barang-barang tersebut ke pihak lain (PT LIP dan PT OIT) tanpa izin dari pemilik sah;

Menerima hasil penjualan melalui rekening pribadi atas nama ZL di salah satu bank swasta, bukan melalui rekening perusahaan sehingga berpotensi menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih ironis lagi, seluruh dokumen legal, PIB, dan kewajiban pajak tercatat atas nama perusahaan Indonesia tersebut, sehingga direktur sah justru berisiko dituntut padahal dialah pihak yang paling dirugikan.

Dampak sistemik terhadap ekonomi nasional

Masuknya barang impor tanpa merek tidak hanya merugikan satu perusahaan, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional:

1. Kerugian negara dari sektor pajak dan bea masuk, dengan potensi kehilangan ratusan miliar rupiah per tahun;

2. Matinya industri tekstil dan manufaktur lokal karena produk impor murah mendominasi pasar;

3. Menurunnya kepercayaan investor nasional akibat lemahnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal;

4. Meningkatnya potensi tindak pidana ekonomi lintas negara, termasuk TPPU dan penyelundupan.

Indikasi pelanggaran hukum dan tuntutan reformasi kebijakan

Menurut Joni Sudarso, Direktur LBH Ampuh Indonesia, hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf a dan b: manipulasi dokumen impor dan penyelundupan barang;

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 3 dan 4: penempatan dan pemindahan hasil kejahatan ke rekening pribadi;

UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP: penghindaran kewajiban pajak impor;

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 62 ayat (2) huruf c: penyalahgunaan izin tinggal tetap (ITAB) oleh WNA untuk kegiatan ekonomi yang merugikan perekonomian nasional.

Selain itu, ditemukan indikasi penyalahgunaan NIK dan data kependudukan oleh WNA melalui Disdukcapil DKI Jakarta, yang berpotensi melanggar asas kependudukan nasional dan keamanan data negara.

Langkah strategis yang perlu segera dilakukan

LBH Ampuh Indonesia menilai bahwa solusi terhadap persoalan ini memerlukan reformasi kebijakan lintas sektor, mencakup:

1. Pengetatan izin tinggal dan izin usaha bagi WNA, termasuk evaluasi ITAS/ITAB agar tidak disalahgunakan untuk bisnis ilegal;

2. Integrasi sistem antara AHU, Imigrasi, dan PPATK agar data pemegang saham asing dapat dipantau secara otomatis;

3. Kewajiban penggunaan rekening perusahaan atas nama badan hukum dalam seluruh transaksi impor;

4. Penegakan hukum lintas instansi oleh Kejaksaan Agung, Kemenkeu, PPATK, dan Bareskrim Polri terhadap sindikat WNA asal China yang beroperasi di Indonesia.

Seruan tegas untuk penegakan hukum

LBH Ampuh Indonesia mendesak Kejaksaan Agung RI untuk membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana TPPU dan penghindaran pajak;

PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan barang impor ilegal;

Ditjen Imigrasi untuk mencabut ITAB dan mendeportasi WNA pelaku penyalahgunaan izin tinggal;

Kemenkeu dan Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan lapangan dan menindak jaringan importir ilegal;

Kemenperin dan Kemenkop UKM untuk memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi pengusaha lokal korban modus WNA asing.

Fenomena banjir impor tanpa merek bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
Jika dibiarkan, industri lokal akan kolaps, penerimaan negara menurun, dan kemandirian ekonomi bangsa terancam.

“Kita tidak boleh membiarkan Indonesia menjadi tempat persembunyian modal ilegal asing.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan pengusaha nasional harus dilindungi.” Joni Sudarso, Direktur LBH Ampuh Indonesia. (Bar/S)

Untuk Informasi dan Klarifikasi:
📍 LBH Ampuh Indonesia
Cipayung, Jakarta Timur
📞 (+62) 8595-9863-547
✉️ ampuhindonesia96@gmail.com
🌐 ampuh.framer.website

Bar.S/ Editor: Endy.S

News Feed