Penimbunan Limbah Minyak Sawit di Jakarta Utara Diduga Rugikan Negara dan Ancam Kesehatan Publik

Uncategorized156 views

Jakarta Utara, Kesbangnews.com – Dugaan praktik penimbunan limbah minyak sawit yang kemudian diolah kembali menjadi minyak goreng kembali mencuat di kawasan Jalan Madya Kebantenan, Kecamatan Cilincing. Aktivitas tersebut menjadi perhatian warga lantaran diduga dapat merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lokasi tersebut kerap dipadati kendaraan pengangkut drum dan tangki berisi minyak sawit bekas atau limbah. Warga menduga limbah tersebut diproses ulang untuk dijadikan minyak goreng yang kemudian dipasarkan kembali.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung hampir setiap hari itu. Selain bau menyengat, mereka khawatir proses pengolahan limbah yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat berdampak buruk bagi konsumen.

Dalam penelusuran awal, pengelolaan gudang tersebut disebut-sebut berada di bawah kendali seorang pria berinisial Simbolon (SB). Namun, keterlibatan maupun tanggung jawab yang bersangkutan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat berwenang. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

Praktik pengolahan limbah minyak sawit menjadi minyak goreng untuk konsumsi tanpa izin dan tanpa standar keamanan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 136, yang melarang peredaran pangan tercemar atau berbahaya bagi kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1), pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan keamanan. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi lingkungan, penimbunan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104, yang mengatur larangan pembuangan limbah tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pengamat menilai, jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara dari sisi pengawasan distribusi pangan, pajak, dan potensi pelanggaran izin usaha.

Warga mendesak aparat kepolisian, dinas kesehatan, dan dinas lingkungan hidup untuk segera melakukan inspeksi dan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas di lokasi tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan dan pengolahan limbah minyak sawit di kawasan Jalan Madya Kebantenan, Cilincing. Masyarakat berharap ada tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Tim Redaksi

News Feed