Jakarta – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan penunjukan penjabat gubernur merupakan hak prerogratif Presiden. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Penunjukan Pj Gubernur adalah adalah hak prerogratif Presiden sesuai konstitusi dan UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Bahtiar di Jakarta, Senin (10/10/20220.
Dalam UU Pemilihan Kepala daerah tersebut, pada pasal 201 dijelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Selain itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada pasal 174 dalam UU yang sama ditegaskan pula Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.