Penyesuaian Tarif, Transjakarta Tetap Jadi Transportasi Termurah di ASEAN

Daerah134 views

 

Jakarta – Wacana kenaikan tarif Bus Transjakarta dari harga Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 semakin menguat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu mengambil langkah penyesuaian tarif ini sebagai keputusan yang paling rasional dan mendesak, mengingat berbagai faktor ekonomi dan tuntutan peningkatan kualitas layanan yang telah bertransformasi menjadi transportasi publik premium di kawasan Asia Tenggara, demikian disampaikan oleh Zulfikar Marikar, sebagai pemerhati ekonomi Jakarta melalui tulisan yang dikirim ke redaksi, 06/11/2025.

Kenaikan tarif Transjakarta sebesar Rp 1.500 (dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000) dianggap sangat wajar, bahkan tergolong rendah, jika dibandingkan dengan lonjakan biaya hidup dan upah pekerja selama hampir dua dekade Transjakarta beroperasi (sejak 2004/2005).
Muhamad Zulfikar Marikar, Pemerhati Ekonomi, menyebutkan bahwa tarif lama Rp 3.500 hanya mampu menutupi sekitar 14% dari total biaya operasional, di mana harga pokok tiket tanpa subsidi diperkirakan mencapai sekitar Rp 13.000.
“Tidak ada angkutan massal lain di wilayah ini yang mampu bertahan dengan tarif semurah Rp 3.500 selama 20 tahun. Jika kita hitung, inflasi kumulatif selama dua dekade terakhir mencapai sekitar 186% dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah melampaui 600% sejak tarif ini ditetapkan. Kenaikan Rp 1.500 adalah penyesuaian minimal untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan yang sudah teruji.”

Dengan Kualitas Premium
Transjakarta bukan hanya menjadi tulang punggung mobilitas warga Jakarta, tetapi juga menawarkan standar layanan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan sebagian besar transportasi publik dengan tarif sejenis di Asia Tenggara. Integrasi dan Keterjangkauan Dengan tarif tunggal, penumpang dapat mengakses jaringan rute yang luas dan terintegrasi dengan moda transportasi lain seperti MRT dan LRT, Fasilitas Modern Armada yang semakin baru, halte yang nyaman, dan sistem informasi yang terintegrasi menempatkan Transjakarta dalam kategori layanan premium.

Lanjut Zulfikar, “Jika dibandingkan dengan sistem Bus Rapid Transit (BRT) atau angkutan publik di kota-kota besar Asia Tenggara, penyesuain tarif Rp 5.000 ini akan tetap menjadikannya yang termurah untuk kualitas layanan sekelasnya”
apalagi penjaminan kelompok masyarakat rentan akan tetap mendapatkan skema subsidi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur pemberian fasilitas transportasi umum gratis untuk 15 kelompok masyarakat. sehingga penyesuaian ini tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

News Feed