Penyidik Polresta Yogyakarta Panggil Sejumlah Saksi dalam Laporan Dugaan Penganiayaan Juru Parkir.

Uncategorized103 views

 

Yogyakarta,8 Agustus 2026 — Penyidik Polresta Yogyakarta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Moch Sodiq, seorang juru parkir di Kota Yogyakarta.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/132/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA, tertanggal 29 Juli 2026 pukul 15.48 WIB.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial S alias Gendut.

Perkara itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik Polresta Yogyakarta, Brigadir Herjati, telah meminta keterangan sejumlah saksi. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB, dua saksi, yakni Ridwan yang berprofesi sebagai juru parkir dan Ndaru, karyawan sebuah toko roti di Jalan Sultan Agung, hadir memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurut keterangan yang disampaikan para saksi sebagaimana diterangkan kepada penyidik, mereka melihat S alias Gendut datang dari arah timur dan kemudian menghampiri Moch Sodiq yang saat itu sedang menata kendaraan yang parkir.

Para saksi menerangkan bahwa korban diduga dipukul sebanyak dua kali dari arah belakang, kemudian ditarik dan dicekik pada bagian leher. Para saksi juga menyampaikan dugaan bahwa saat kejadian S alias Gendut dalam kondisi setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Keterangan kedua saksi tersebut disebut memiliki kesamaan. Selain memberikan keterangan secara langsung, mereka juga menunjukkan rekaman CCTV yang menurut mereka merekam sisi lain dari peristiwa tersebut.

Sementara itu, saksi lainnya, Gunarto, dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Keterangan Gunarto disebut juga menguatkan kronologi yang disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya.

Dalam proses pemberian keterangan tersebut, para saksi didampingi Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amurullah, S.H., M.H.
Kharis meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kasus ini diproses secara tegak lurus dan cepat sesuai amanah undang-undang. Kejadian seperti ini harus menjadi perhatian karena menyangkut perilaku seorang yang berprofesi sebagai gpenegak hukum dan semestinya dapat memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat,” ujar Kharis.

Di sisi lain, Brigadir Herjati menegaskan bahwa pihaknya akan menangani laporan tersebut berdasarkan fakta dan kejadian yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

“Kami akan memproses laporan ini sesuai fakta dan kejadian. Kami tidak akan tebang pilih dan akan memberikan keadilan yang sama kepada masyarakat,” tegas Herjati.

Terpisah, Moch Sodiq menyambut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi dan rekaman CCTV diharapkan dapat membantu mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Sodiq juga membantah sejumlah pernyataan S alias Gendut yang sebelumnya, menurutnya, menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan, tidak dalam kondisi mabuk, serta tidak langsung melakukan pemukulan sebelum menanyakan sesuatu kepada Sodiq.

“Saya heran karena ada pemberitaan sebelumnya yang mencantumkan gelar S.H., M.H. pada nama S alias Gendut. Yang saya tahu dia masih kuliah lagi di Widya Mataram dan belum selesai. Tapi itu saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Yang terpenting bagi saya, kasus ini ditindaklanjuti secara adil dan sesuai fakta,” tutur Sodiq saat dikonfirmasi awak media.

Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amurullah, kembali meminta penyidik segera memanggil pihak terlapor untuk menjalani klarifikasi setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan.

“Kami berharap setelah keterangan para saksi ini, pihak terlapor segera dipanggil untuk klarifikasi dan proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kharis.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kapolresta Yogyakarta belum berhasil dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

News Feed