Jakarta,Kesbangnews.com– Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional atau PERADIPROF resmi hadir sebagai organisasi advokat baru. Ketua Umum PERADIPROF, Harris Arthur Hedar, menegaskan kehadiran organisasi ini bukan untuk menyaingi organisasi advokat lain, melainkan sebagai jawaban atas dinamika profesi hukum saat ini.
“PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami hadir bukan sebagai kompetitor, namun sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif. Kami ingin memastikan profesi ini tetap bermartabat dan menjadi _officium nobile_, profesi yang mulia,” ujar Harris, Jumat (8/5/2026).
Tantangan Profesi Advokat
Harris menilai profesi advokat kini menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya menurunnya kepercayaan publik, fragmentasi organisasi, serta kecenderungan penggunaan profesi untuk kepentingan jangka pendek.
Selain itu, perkembangan teknologi dan transformasi digital juga menghadirkan dinamika baru. “Inovasi digital hingga sistem pembiayaan teknologi menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi sistem hukum konvensional,” lanjutnya

Didirikan Tiga Akademisi & Disahkan Kemenkum
PERADIPROF didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi: Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara legal, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor http://AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
“Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. Kami ingin memastikan setiap advokat memiliki kesadaran penuh sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tegas Harris.
(Ria)












