PERISAI SI gelar diskusi kebangsaan, Tegaskan Relasi Konstitusional Presiden–Polri dan Soroti Dampak Sistemik Jika Polri Dipindahkan.

JAKARTA — PERISAI SI menggelar Diskusi Kebangsaan bertema “Presiden dan Polri: Sebuah Relasi Konstitusional, Dampak Sistemik Jika Polri Dipindahkan” sebagai respons atas menguatnya wacana restrukturisasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam tata kelola pemerintahan nasional.

Diskusi ini menghadirkan akademisi, mahasiswa, serta aktivis kebangsaan untuk membedah posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sekaligus mengkaji potensi konsekuensi politik, hukum, dan keamanan apabila Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden.

Dalam forum tersebut, PERISAI SI menegaskan bahwa secara konstitusional Polri merupakan alat negara yang berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Posisi ini dinilai strategis untuk menjaga netralitas, profesionalisme, serta efektivitas Polri sebagai instrumen negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satu narasumber dari PERISAI SI menegaskan bahwa organisasi akan tetap mengawal diskursus kebangsaan secara konsisten.

“Atas arahan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PERISAI SI, kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal diskursus kebangsaan, khususnya terkait relasi konstitusional Presiden dan Polri. Ini adalah isu strategis yang menyangkut stabilitas sistem ketatanegaraan dan supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.

Para narasumber dalam diskusi juga menilai bahwa pemindahan Polri ke bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan dampak politik yang serius, termasuk meningkatnya politisasi institusi kepolisian dalam kontestasi kekuasaan. Dari aspek keamanan, perubahan struktur komando dinilai dapat memperlambat pengambilan keputusan strategis dalam menghadapi situasi darurat nasional.

Diskusi turut menyoroti risiko terganggunya rantai komando (command and control) apabila Polri ditempatkan di bawah struktur birokrasi kementerian. Rantai komando yang lebih panjang dinilai berpotensi mengurangi responsivitas kepolisian dalam menghadapi ancaman keamanan, bencana, konflik sosial, serta kejahatan lintas wilayah.

Dari sisi tata kelola anggaran, pemindahan Polri ke kementerian baru atau kementerian yang sudah ada berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran negara akibat kebutuhan pembentukan struktur birokrasi tambahan, reorganisasi kelembagaan, serta harmonisasi regulasi. Diskusi juga mengingatkan potensi meningkatnya praktik pungutan liar dan suap dalam birokrasi apabila sistem pengawasan internal dan eksternal tidak diperkuat secara signifikan.

News Feed