[ Foto : Istimewa ]
Aceh Tamiang, KESBANG||NEWS – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah membesar. Pencegahan sejak dini melalui penguatan kapasitas masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi kawasan hutan sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan Anggota Komisi IV DPR RI Dr. Ir. H. T.A. Khalid, M.M. melalui kegiatan Sosialisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) yang diselenggarakan Komisi IV DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan RI di Desa Sekumur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, T.A. Khalid menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kesiapan masyarakat mencegah kebakaran sebelum terjadi.
“Perubahan cara berpikir harus dimulai sekarang. Negara tidak boleh hanya hadir ketika terjadi kebakaran, tetapi harus membangun masyarakat yang memiliki kemampuan mencegah, mengenali risiko, dan bertindak cepat sebelum bencana terjadi,” ujar T.A. Khalid.
Menurut legislator Daerah Pemilihan Aceh II itu, ancaman karhutla di Aceh selalu meningkat setiap musim kemarau. Dampaknya tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Karena itu, ia menilai pola penanganan karhutla harus bergeser dari pendekatan yang bersifat responsif menuju pendekatan preventif dengan menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan.
Melalui program Masyarakat Peduli Api, warga dibekali pemahaman mengenai deteksi dini, teknik pencegahan kebakaran, prosedur pelaporan, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mampu menekan potensi kebakaran sebelum meluas.
Sebagai bentuk nyata memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah rawan karhutla, T.A. Khalid juga menyerahkan secara simbolis bantuan peralatan pemadam kebakaran hutan dan lahan (Damkarhutla) kepada perwakilan MPA Desa Sekumur. Bantuan tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam melakukan penanganan awal terhadap potensi kebakaran.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki kemampuan menggunakannya secara efektif. Ketika kapasitas masyarakat meningkat, maka ketahanan desa terhadap ancaman karhutla juga akan semakin kuat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A. menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga kawasan hutan. Namun menurut T.A. Khalid, perlindungan hutan akan jauh lebih efektif apabila dibangun melalui sinergi antara edukasi, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ia menilai kolaborasi tersebut merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Hutan tidak hanya menjadi aset ekologis, tetapi juga penyangga kehidupan masyarakat sekaligus modal pembangunan jangka panjang.
Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan, lingkungan hidup, pertanian, dan kelautan, T.A. Khalid menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penguatan program pemberdayaan masyarakat di daerah rawan karhutla, baik melalui dukungan anggaran, peningkatan kapasitas kelompok MPA, maupun penguatan koordinasi lintas sektor.
“Hutan adalah investasi masa depan. Menjaganya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat menjadi bagian dari solusi, maka pembangunan berkelanjutan akan lebih mudah diwujudkan,” tegasnya.
Ia berharap Desa Sekumur dapat menjadi contoh keberhasilan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan karhutla, sehingga model serupa dapat diterapkan di berbagai daerah lain sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan lingkungan dan mewujudkan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.(RED/Endi.S)
















