Perkara Pidana Berlanjut, Gugatan Perdata di PN Bekasi Berujung Ditolak

Nasional21 views

Kesbangnews.com – Dalam Perkara Pidana Korban sebagai Pelapor perkara Penipuan dan Penggelapan di Polres Metro Bekasi sesuai LP Nomor: 2586/X/2025/SPKT/Polres Merto Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan perkara di saat terlapor dipanggil bukannya hadir memberikan keterangan terlapor malah mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan terdaftar dalam perkara Nomor: 164/Pdt.G/2026/PN.Bekasi. Dimana Pelapor dalam Pidana menjadi Tergugat dalam perkara perdata, akibatnya perkara pidana terhambat karena proses gelar perkara yang merekomendasikan menunggu hasil perkara perdata.

 

Dalam perkara perdata tersebut Penggugat awalnya terlapor dalam perkara pidana akhirnya gugatannya ditolak dengan putusannya menolak gugatan seluruhnya dan mengabulkan gugatan balik (Rekonvensi) Tergugat sebagian, mengabulkan gugatan Tergugat Rekonvensi untuk sebagian, menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan Perjanjian Kerjasama tanggal 28 September 2024 dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. X rupiah.

 

Saat dikonfirmasi media pada Sabtu 3 Oktober 2026, kuasa hukum Tergugat atau Penggugat Rekonvensi dan sekaligus Pelapor pidana membenarkan berita tersebut, dijelaskan oleh H. Ulung Purnama, S.H, M.H. Kini laporan pidana klien kami telah naik penyidikan dalam proses SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.

 

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

News Feed