[ Foto: M.Rafik Datuk Rajo Kuaso Sekjen Majelis Adat Indonesia (MAI), Istimewa ]
Jakarta, KESBANG || NEWS – Majelis Adat Indonesia (MAI) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk duduk bersama lembaga-lembaga adat guna merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait hukum adat. Langkah strategis ini diambil sebagai implementasi nyata dari visi dan misi MAI dalam pelestarian adat dan budaya, sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional terbaru.
Upaya ini merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law). Regulasi tersebut memberikan ruang yuridis yang kuat bagi pengakuan dan penerapan hukum adat dalam sistem hukum nasional, yang kini diintegrasikan sebagai prioritas utama dalam Program Kerja MAI Tahun 2026.
Sebagai langkah konkret, MAI di masing-masing daerah diharapkan segera merampungkan penyusunan naskah akademik untuk diajukan kepada Pemerintah Provinsi. Naskah akademik ini diproyeksikan menjadi pedoman dan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah kabupaten/kota untuk diturunkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hukum Adat.
Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Koaso, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus administratif untuk memastikan hukum adat memiliki kepastian hukum di mata negara.
“Langkah ini adalah ikhtiar kita bersama untuk memastikan hukum adat memiliki kekuatan hukum tetap di mata negara. Selain sebagai upaya pelestarian, ini menjadi momentum penting agar sinergisitas antara lembaga adat dan pemerintah daerah dapat terbangun secara kokoh dan berkelanjutan,” ujar M. Rafik.
Melalui penguatan regulasi ini, MAI berharap hak-hak tradisional dan tatanan sosial masyarakat adat di seluruh penjuru kepulauan dapat lebih terlindungi, dihormati, dan berjalan selaras dengan pembangunan nasional.(Bar.S)








