Mencermati dinamisasi Demonstrasi yang diselenggarakan sejak 24 dan 28 Agustus 2025 hingga berapa hari setelahnya sampai saat ini di Jakarta dan beberapa wilayah di Indonesia. Tentu kami memandangnya, berdasarkan banyak fakta yang telah diketahui secara luas oleh masyarakat Indonesia ‘bahkan publik internasional, yaitu berkaitan dengan tindakan anarkisme oknum-oknum demonstran, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Kami mengutuk keras tindakan anarkisme yang dilakukan oleh oknum-oknum demonstran terhadap fasilitas publik dan fasilitas individual yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan telah merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
2. Berdasarkan fakta kejadian tindakan anarkis oleh oknum-oknum demonstran, tentu telah membuktikan bahwa lemahnya penegakan hukum yang sepatutnya dilakukan oleh kepolisian republik Indonesia. Maka’ kami mendorong Presiden republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terukur terhadap kepala kepolisian republik Indonesia.
3. Sebagai negara hukum, maka kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mempertegas kepastian hukum terhadap semua pelaku anarkis pada proses demonstrasi, sejak 24, 28 Agustus 2025 hingga saat ini.
4. Sebagai negara yang menganut system demokrasi, sebagimana telah diatur dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, dan sila ke empat pada Pancasila yaitu ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Maka kami mendesak pemerintah Indonesia guna merumuskan suatu perundang-undangan yang kemudian lebih memperkuat nilai solidaritas kebangsaan secara optimal.
6. Demi memastikan ketertiban dan keamanan terhadap kehidupan bermasyarakat secara terukur, maka kami mengusulkan kepada pemerintah Indonesia, agar menugaskan angkatan bersenjata Republik Indonesia pada Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Indonesia alias ABRI masuk Desa/Kelurahan, sebagai bentuk dukungan dan penguatan kehidupan bermasyarakat secara terpadu.
7. Berdasarkan kondisi objektif yang terjadi saat ini ditengah masyarakat Indonesia, telah membuktikan rapuhnya nilai pertahanan pada masyarakat, tentu yang demikian itu tidak terlepas dari lemahnya pertanggungjawaban pimpinan lembaga-lembaga negara ‘yang notabenenya telah dipercayakan oleh presiden republik Indonesia. Maka kami meminta kepada presiden republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap semua pimpinan lembaga negara, guna kemudian memastikan pimpinan lembaga negara yang lebih kredibel terhadap tugas dan tanggungjawabnya.
8. Sikap patriotisme dan komitmen kerakyatannya Presiden republik Indonesia Prabowo Subianto, merupakan kesungguhan pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Maka kami menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia guna memastikan dukungannya kepada kepemimpinannya presiden republik Indonesia Prabowo Subianto secara sungguh-sungguh guna mewujudkan kemajuan Indonesia kedepannya dengan sebaik-baiknya.
Demikian pernyataan sikap Pasukan Pro Prabowo /PASPROBO. Semoga segenap bangsa Indonesia senantiasa dalam lindunganNya Allah swt.. Aamiin yra
Jakarta, 01 September 2025
Hormat kami,
*Pasukan Pro Prabowo (PASPROBO)*
*Ketua umum : Saiful Chaniago*
*Sekretaris jenderal: Sukarya Putra*