Pertemuan Sigit-Iskandar di kantor BPN Jakpus Tidak Ditemukan Kesepakatan Demo Besar Kemungkinan Terjadi Lagi

Hukum158 views

 

Jakarta– KESBANG.COM. Perwakilan Gembrata (Gerakan Mahasiswa Jakarta Raya) dan tim jurnalis peduli keadilan ikut hadir dalam mediasi (pertemuan) kepala BPN/ATR Jakarta Pusat Sigit Santosa dengan Iskandar Halim sebagai pihak yang membeli tanah yang belum mendapatkan sertipikat sampai saat ini.

Berlangsung di ruangan mediasi BPN/ATR Jakarta Pusat, 2 Juli 2024 perdebatan sengit dengan fakta jelas dari Iskandar Halim ditanggapi mengambang tanpa arah jelas oleh kepala kantor BPN/ATR dan tim yang mendampingi.

Berikut petikan penjelasan yang diterima awak media dari Gembrata:

BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPN dipimpin oleh seorang Kepala. Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dari Badan Pertanahan Nasional adalah membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan Administrasi Pertanahan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, penetapan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Presiden.

BPN dalam melaksanakan tugasnya:

1. Merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan penguasaan dan penggunaan tanah;

2. Merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan pengaturan pemilik tanah dengan prinsip- prinsip bahwa tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana diatur dalam UUPA;

3. Merencanakan pengukuran dan pemetaan serta pendaftaran tanah dalam upaya memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan;

4. Melaksanakan pengurusan hak-hak atas tanah dalam rangka memelihara tertib administrasi di bidang pertanahan;

Kronologi:

Tanah seluas 443 meter di pasar baru no.45 kecamatan sawabesar Jakarta pusat, yang diberikan kepada Mepilia oleh neneknya sejak tahun 1973. Tahun 2015 Mepilia mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Jakarta pusat dan sudah keluar dan SKT (surat keterangan tanah), peta bidang dan PDB sudah dibayar lunas sampai 2023. Mepilia kemudian menjual tanah tersebut ke Iskandar Halim, SH.MH, pada Maret 2023 yang kemudian lansung diajukan permohonan sertifikat ke BPN Jakarta pusat sesuai dengan surat tanda terima, namun tidak di proses sampai 2024 sekarang. Kabarnya pas di cek Masi di tahap tim panitia.

Lipsus: Jal

News Feed