Oleh: Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP.
Ketua ISRI Kota Yogyakarta
Indonesia sesungguhnya telah memilih jalan yang sangat jelas: Republik. Bukan kerajaan. Bukan monarki. Bukan negara yang kekuasaan politiknya diwariskan berdasarkan garis darah, hubungan keluarga, kedekatan dengan penguasa atau kemampuan mengumpulkan modal politik.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Lebih fundamental lagi, Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi sangat serius: apakah praktik politik kita hari ini masih mencerminkan republik yang berdaulat di tangan rakyat, atau justru sedang bergerak menuju “kerajaan-kerajaan politik” baru?
Saya melihat ada gejala yang harus kita waspadai.
Partai Politik Seharusnya Menjadi Pilar Demokrasi
Dalam demokrasi modern, partai politik bukan sekadar kendaraan untuk memenangkan pemilu. Partai politik merupakan institusi penting yang menghubungkan rakyat dengan kekuasaan negara.
International IDEA menempatkan partai politik sebagai komponen penting demokrasi perwakilan karena partai memiliki fungsi mengorganisasi pemilih, mengartikulasikan kepentingan masyarakat, menyusun alternatif kebijakan, merekrut dan mendidik calon pemimpin, serta menjadi saluran pembentukan pemerintahan yang akuntabel.
Karena itu, partai politik seharusnya menjadi sekolah demokrasi.
Partai harus menjadi tempat rakyat belajar politik. Tempat kader ditempa. Tempat gagasan diuji. Tempat kepemimpinan lahir melalui proses kaderisasi, pendidikan politik, pengabdian kepada rakyat dan kompetisi yang sehat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sendiri mengatur antara lain mengenai rekrutmen dan pendidikan politik, kepengurusan, pengelolaan keuangan serta kemandirian partai.
Dengan demikian, partai politik semestinya menghasilkan pemimpin berdasarkan kapasitas, integritas, rekam jejak, ideologi, keberpihakan kepada rakyat dan kemampuan menjalankan mandat publik.
Namun persoalannya justru muncul ketika partai politik berubah dari institusi kaderisasi menjadi institusi reproduksi kekuasaan.
Ketika Merit System Digantikan Politik Warisan
Demokrasi mengenal prinsip political equality: setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Sebaliknya, kerajaan mengenal prinsip yang berbeda: kekuasaan cenderung melekat pada keluarga dan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Maka ketika jabatan politik mulai ditentukan terutama oleh siapa orang tuanya, siapa keluarganya, siapa patronnya, siapa pemilik modalnya atau siapa yang memiliki akses paling dekat dengan pusat kekuasaan, kita menghadapi persoalan serius.
Yang berubah bukan hanya siapa yang menduduki jabatan.
Yang berubah adalah logika kekuasaannya.
Dari merit menjadi hubungan.
Dari kaderisasi menjadi pewarisan.
Dari kompetisi menjadi pengaturan.
Dari rakyat menjadi patron.
Dari republik menuju oligarki politik.
Penelitian Yoes C. Kenawas mengenai politik dinasti di Indonesia bahkan menemukan bahwa jumlah dinasti politik meningkat lebih dari tiga kali lipat antara 2010 dan 2018. Studi tersebut menunjukkan bagaimana institusi demokrasi dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan politik keluarga.
Penelitian lain mengenai politik lokal juga menemukan bahwa politik dinasti dan calon tunggal dapat mengurangi kompetisi dan sirkulasi elite, sementara oligarki menjadi salah satu simpul yang menopang dinasti politik dan local bossism.
Ini bukan lagi persoalan satu partai.
Ini merupakan problem ekosistem politik.
Semua Partai Harus Berani Bercermin
Saya tidak sedang mengatakan bahwa setiap kader atau setiap partai politik pasti melakukan praktik politik dinasti.
Tidak.
Tetapi kita harus berani mengakui bahwa kecenderungan politik patronase, personalisasi kekuasaan, politik kekerabatan dan lemahnya demokrasi internal partai telah menjadi persoalan yang serius dalam kehidupan politik Indonesia.
Bahkan kajian kepemiluan Indonesia mencatat bahwa partai politik masih menghadapi problem dalam membangun demokrasi internal, transparansi dan akuntabilitas. Personifikasi kepemimpinan pada patron politik juga disebut dapat memperluas praktik dinasti dalam rekrutmen, kandidasi dan kaderisasi.
Kajian lain mengenai kandidasi kepala daerah juga menunjukkan bahwa politik uang sulit diberantas apabila proses internal partai—termasuk rekrutmen, kaderisasi, pendanaan dan transparansi pencalonan—tidak dibangun secara benar.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata pada keluarga politik tertentu.
Persoalannya adalah apakah partai politik memberikan ruang yang sama kepada kader dan rakyat untuk naik berdasarkan prestasi dan pengabdian, atau justru menciptakan tangga kekuasaan yang hanya bisa dinaiki oleh mereka yang mempunyai hubungan tertentu dengan elite?
Jika yang kedua yang terjadi, maka partai politik sedang mengkhianati fungsi historisnya sebagai instrumen demokrasi.
Eksekutif dan Legislatif Jangan Berubah Menjadi Istana
Bahaya berikutnya jauh lebih besar.
Jika partai politik menjadi mesin reproduksi elite, maka kekuasaan eksekutif dan legislatif berpotensi kehilangan watak republiknya.
Eksekutif seharusnya bekerja untuk rakyat.
Legislatif seharusnya mewakili rakyat.
Tetapi apabila proses masuk menuju kedua lembaga tersebut telah dikendalikan oleh jaringan patronase dan politik kekerabatan, maka rakyat hanya akan menjadi penonton dalam sebuah sirkulasi kekuasaan elite.
Pemilu akhirnya hanya menjadi ritual lima tahunan.
Rakyat datang ke TPS.
Rakyat mencoblos.
Rakyat memberikan mandat.
Tetapi setelah mandat diberikan, kekuasaan kembali menjadi milik segelintir elite.
Di sinilah demokrasi mengalami paradoks: prosedurnya demokratis, tetapi substansi kekuasaannya semakin oligarkis.
International IDEA dalam kerangka demokrasi global menempatkan representasi, hak, negara hukum dan partisipasi sebagai empat atribut utama demokrasi. Representasi sendiri mencakup pemilu yang kredibel, hak pilih yang inklusif, kebebasan partai politik, pemerintahan yang dipilih serta efektivitas parlemen.
Jadi demokrasi tidak selesai hanya karena ada pemilu.
Demokrasi baru bermakna apabila rakyat benar-benar mempunyai kemampuan untuk memilih, bersaing, mengawasi, mengoreksi dan mengganti penguasa.
Republik Tidak Mengenal “Putra Mahkota”
Di sinilah kita perlu mengembalikan kesadaran politik bangsa.
Dalam republik tidak ada istilah putra mahkota.
Tidak ada jabatan yang secara moral otomatis menjadi hak anak karena orang tuanya pernah berkuasa.
Tidak ada kursi legislatif yang seharusnya menjadi milik keluarga tertentu.
Tidak ada jabatan eksekutif yang boleh diperlakukan seperti warisan keluarga.
Anak seorang pejabat boleh menjadi politisi.
Istri seorang politisi boleh menjadi politisi.
Suami seorang kepala daerah boleh menjadi politisi.
Keluarga seorang tokoh boleh masuk politik.
Tetapi hak politik itu harus diuji melalui mekanisme demokrasi yang terbuka, kompetitif, transparan dan adil.
Yang menjadi persoalan bukan hubungan keluarganya.
Yang menjadi persoalan adalah ketika hubungan keluarga menjadi jalan pintas menuju kekuasaan, sementara kader lain dan rakyat biasa harus berjuang melalui jalan yang jauh lebih panjang dan berat.
Itulah titik ketika demokrasi mulai berubah menjadi dinasti.
Rakyat Marhaen yang Paling Menanggung Akibatnya
Politik dinasti dan oligarki bukan sekadar persoalan perebutan kursi.
Dampaknya akhirnya dirasakan oleh rakyat.
Rakyat Marhaen yang tidak mempunyai modal ekonomi besar, tidak mempunyai nama keluarga politik, tidak mempunyai akses kepada elite dan tidak mempunyai jaringan kekuasaan akan semakin sulit masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.
Padahal demokrasi seharusnya justru membuka pintu bagi mereka.
Demokrasi Indonesia seharusnya menjadi jalan bagi wong cilik untuk menentukan nasibnya sendiri.
Karena itu, bagi perspektif Marhaenisme, demokrasi tidak boleh berhenti pada demokrasi elektoral. Demokrasi harus memiliki isi sosial: keberpihakan kepada rakyat kecil, pemerataan kesempatan, kedaulatan rakyat dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Kalau rakyat hanya diberi hak mencoblos tetapi tidak diberi kesempatan yang adil untuk menjadi pemimpin, maka demokrasi kita sedang mengalami pengosongan makna.
Kalau rakyat hanya diminta memilih tetapi tidak diberi ruang mengawasi, maka kedaulatan rakyat sedang dipreteli.
Kalau kader hanya diminta bekerja tetapi jabatan politik ditentukan oleh kedekatan dengan elite, maka partai sedang membunuh kaderisasinya sendiri.
Kita Sedang Menghadapi Ancaman “Kerajaan Politik”
Saya menggunakan istilah “kerajaan politik” bukan untuk mengatakan Indonesia secara konstitusional telah berubah menjadi kerajaan.
Secara konstitusional, Indonesia tetap republik.
Justru karena Indonesia adalah republik, kita harus melawan setiap praktik yang membuat lembaga-lembaga republik berperilaku seperti kerajaan.
Kerajaan politik adalah sebuah metafora untuk menggambarkan keadaan ketika:
kekuasaan berpusat pada keluarga;
jabatan diperlakukan sebagai warisan;
kaderisasi kalah oleh kekerabatan;
merit kalah oleh patronase;
rakyat kalah oleh oligarki;
dan lembaga negara kehilangan jarak dari kepentingan keluarga atau kelompok penguasa.
Jika gejala itu dibiarkan, maka yang hilang pertama kali bukan nama Republik Indonesia.
Yang hilang adalah roh republiknya.
Partai Politik Harus Melakukan Revolusi Internal
Karena itu saya mengajak seluruh partai politik—tanpa terkecuali—untuk melakukan koreksi internal.
Partai politik harus kembali menjadi partai kader, bukan sekadar partai pemilu.
Ada setidaknya lima agenda yang harus dilakukan.
Pertama, demokratisasi internal partai.
Pemilihan pimpinan dan proses pencalonan harus memiliki mekanisme yang transparan, dapat diawasi dan memberikan ruang kompetisi yang sehat.
Kedua, membangun merit system dalam kaderisasi.
Kader harus dinilai berdasarkan kapasitas, integritas, pengalaman organisasi, pengabdian kepada rakyat dan kemampuan politiknya—bukan semata-mata berdasarkan nama keluarga.
Ketiga, transparansi pencalonan.
Rakyat harus mengetahui bagaimana seorang calon kepala daerah, calon anggota legislatif maupun calon pejabat publik memperoleh tiket politik.
Keempat, membatasi konsentrasi kekuasaan.
Partai tidak boleh menjadi milik personal seorang ketua umum, keluarga, kelompok bisnis atau lingkaran patron tertentu.
Kelima, mengembalikan partai kepada rakyat.
Partai harus hadir di tengah persoalan rakyat: petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, kaum miskin kota, pemuda, perempuan dan kelompok masyarakat yang selama ini berada di pinggir kekuasaan.
International IDEA sendiri menekankan pentingnya demokrasi internal partai. Partai yang demokratis secara internal dapat menjadi semacam “demokrasi di dalam demokrasi”, karena anggota memiliki ruang untuk mengembangkan keterampilan politik, berpartisipasi dan ikut membentuk keputusan organisasi.
Jangan Sampai Republik Tinggal Nama
Kita tidak boleh puas hanya karena Indonesia memiliki pemilu.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang sesungguhnya mengendalikan kekuasaan setelah pemilu selesai?
Apakah rakyat?
Ataukah segelintir elite?
Apakah kader?
Ataukah keluarga?
Apakah merit?
Ataukah patronase?
Apakah kepentingan publik?
Ataukah kepentingan kelompok?
Demokrasi akan mati bukan hanya ketika pemilu dibatalkan.
Demokrasi juga dapat mati perlahan ketika pemilu tetap dilaksanakan, tetapi kompetisi politik dibuat semakin sempit; ketika partai politik kehilangan demokrasi internal; ketika jabatan publik terkonsentrasi pada keluarga dan patron tertentu; ketika kritik dianggap sebagai ancaman; dan ketika rakyat hanya diposisikan sebagai pemilih lima tahunan.
V-Dem dalam laporan terbarunya bahkan menempatkan Indonesia di antara negara-negara yang mengalami proses autokratisasi pada 2024, dalam konteks global ketika kemunduran demokrasi dan pembatasan kebebasan politik menjadi perhatian serius.
Maka peringatan ini harus disampaikan dengan keras:
Jangan biarkan Republik Indonesia berubah menjadi kumpulan kerajaan politik.
Partai politik harus kembali menjadi rumah rakyat.
Eksekutif harus kembali menjadi pelayan rakyat.
Legislatif harus kembali menjadi suara rakyat.
Dan demokrasi harus kembali menjadi alat untuk memastikan bahwa kekuasaan benar-benar berasal dari rakyat, bekerja untuk rakyat dan dapat dikoreksi oleh rakyat.
Sebab apabila jabatan politik berubah menjadi warisan, partai berubah menjadi dinasti, parlemen berubah menjadi perpanjangan tangan elite dan pemerintah berubah menjadi alat patronase, maka secara formal kita masih menyebut diri sebagai Republik Indonesia.
Tetapi secara substantif, roh republik itu sedang lenyap.
Dan ketika roh republik lenyap, yang paling dahulu kehilangan masa depan bukan para elite.
Yang kehilangan masa depan adalah rakyat Marhaen.
Karena itu, mempertahankan Republik bukan hanya mempertahankan bentuk negara. Mempertahankan Republik berarti mempertahankan kedaulatan rakyat dari segala bentuk kerajaan politik.
Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP.
Ketua ISRI Kota Yogyakartalp















