Polemik PETI Kotanopan Memanas, IDEA Desak Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Hukum18 views

Foto: M. Irwansyah Lubis Direktur Lembaga Kajian IDeA, (ist)

Mandailing Natal, KESBANG || NEWS – Polemik mengenai kedatangan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kecamatan Kotanopan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dua narasi yang saling bertolak belakang terkait tujuan kehadiran tim tersebut.

Di satu sisi, rilis resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyebutkan bahwa Tim Terpadu turun ke Kotanopan dalam rangka penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Namun, di sisi lain, oknum Kepala Desa GD justru menyampaikan bahwa kedatangan tim tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan reklamasi yang sedang dilakukannya.

Perbedaan informasi tersebut dinilai telah menimbulkan kebingungan sekaligus memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Direktur Lembaga Kajian IDeA (Institute for Development, Evaluation and Analysis), M. Irwansyah Lubis, mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution selaku penanggung jawab Tim Terpadu agar segera memberikan klarifikasi secara resmi dan terbuka kepada masyarakat mengenai maksud serta tujuan kedatangan tim tersebut.

“Dualisme narasi antara rilis resmi Pemprov Sumut dengan klaim oknum kepala desa harus segera diluruskan. Kontradiksi ini berpotensi menimbulkan kebohongan publik sekaligus mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya. Demi menjaga marwah pemerintah dan kepercayaan masyarakat, Gubernur Sumut perlu memberikan penjelasan secara terbuka,” tegas Irwansyah.

Mantan aktivis HMI itu menilai masyarakat saat ini dihadapkan pada dua pernyataan yang tidak mungkin sama-sama benar.
“Pertanyaannya sederhana namun sangat mendasar, pihak mana yang menyampaikan informasi yang benar? Publik berhak memperoleh kepastian, bukan disuguhi dua narasi yang saling bertentangan,” ujarnya.

Irwansyah menjelaskan, apabila benar Tim Terpadu melakukan penertiban sebagaimana tertuang dalam rilis resmi pemerintah, yakni melakukan penyitaan alat berat ekskavator, penyegelan lokasi tambang, serta memberikan surat teguran kepada para pelaku PETI, maka pernyataan oknum kepala desa yang menyebut adanya dukungan terhadap reklamasi patut diduga sebagai bentuk disinformasi yang menyesatkan masyarakat.

Sebaliknya, apabila klaim tersebut benar, maka rilis resmi pemerintah juga patut dipertanyakan secara serius.
“Apabila benar ada dukungan terhadap reklamasi yang dilakukan oleh pihak yang diduga terlibat aktivitas PETI, maka publik tentu berhak mempertanyakan apakah penertiban yang dilakukan benar-benar nyata atau hanya bersifat seremonial. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penertiban hanya menjadi formalitas sementara praktik tambang ilegal tetap berlangsung,” katanya.

Menurutnya, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
“Publik berhak memperoleh informasi yang akurat. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri siapa yang menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta apabila memang ditemukan adanya unsur penyampaian informasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Irwansyah juga menyoroti penggunaan istilah “reklamasi” yang disampaikan oknum kepala desa. Menurutnya, istilah tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Secara hukum, reklamasi merupakan kewajiban yang melekat pada kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi. Reklamasi tidak dapat dijadikan dalih untuk melegitimasi aktivitas PETI ataupun menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi sebelumnya,” tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal tersebut.

Ia bahkan menduga isu reklamasi sengaja dimunculkan sebagai bentuk kamuflase untuk menutupi praktik pertambangan ilegal.
“Karena itu, Polri perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada aktivitas PETI yang berlindung di balik dalih reklamasi,” tambahnya.

Secara kelembagaan, IDeA juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa oknum Kepala Desa Singengu Julu atas pernyataannya yang dinilai bertentangan dengan informasi resmi pemerintah serta berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, IDeA meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa kompromi terhadap seluruh pelaku maupun aktor intelektual di balik aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal.

Sebagai solusi jangka menengah, IDeA mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanggulangan PETI yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Di saat yang sama, pemerintah juga didorong mempercepat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada kawasan yang memenuhi persyaratan, sehingga masyarakat memiliki akses terhadap kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan. (Red)

Editor : Endi.S

News Feed