Polemik RS di Dekat Kawasan Suci Canggu Memanas — Dugaan Aliran Dana Disangkal, Legalitas dan Transparansi Disorot Publik

Daerah, Home, Hukum, Nasional2,029 views

Badung (Bali), Kesbangnews.com — Rencana pembangunan rumah sakit di Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, kini menjadi sorotan luas. Proyek yang awalnya digadang sebagai solusi peningkatan layanan kesehatan justru memicu polemik, menyusul munculnya dugaan aliran dana serta kekhawatiran pelanggaran batas kawasan suci pura.

Isu berkembang setelah beredar informasi mengenai dugaan pemberian dana hingga Rp500 juta kepada pihak pemangku Pura Batur Pipitan. Selain itu, lokasi pembangunan yang disebut berada dekat area sakral memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan kawasan suci di Bali.

Legalitas Dipertanyakan, Regulasi Jadi Sorotan

Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kejelasan proses perizinan proyek tersebut. Mulai dari kesesuaian zonasi, persetujuan desa adat, hingga kepatuhan terhadap regulasi daerah yang mengatur kawasan suci.

Polemik ini berkaitan erat dengan ketentuan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW serta Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan Kawasan Suci, yang menjadi acuan dalam setiap pembangunan di sekitar pura.

Pihak Pengelola Buka Suara

Menanggapi isu yang berkembang, dr. Ni Putu Grace Lande, MARS., M.H, selaku pihak yang terlibat dalam proyek, menegaskan bahwa pembangunan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Setiap proses pembangunan diawali dengan pengecekan zonasi sesuai RTRW dan aturan daerah. Semua itu sudah kami jalankan dan saat ini berproses di instansi terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/03/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa proyek tersebut telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi dasar administratif dalam pembangunan.

“Secara zonasi, pembangunan ini sudah sesuai. Batas antara pura dan lokasi proyek juga telah melalui persetujuan dari sistem OSS dan PUPR,” jelasnya.

Bantahan Dugaan Aliran Dana

Terkait tudingan adanya aliran dana Rp500 juta, dr. Grace memberikan bantahan tegas.

“Tidak ada pembayaran seperti yang disebutkan. Informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan,” katanya.

Ia menambahkan, jika dugaan tersebut benar, semestinya sudah ada proses hukum yang berjalan.

Komunikasi dengan Desa Adat Diklaim Berjalan

Pihak pengelola juga menyebut bahwa komunikasi dengan desa adat telah dilakukan sebelum proyek dimulai.

“Ini bukan keputusan sepihak. Sudah ada pembahasan dan pendekatan dengan pihak terkait sebelumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, proses mediasi dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hukum negara dan hukum adat.

Kekhawatiran Tetap Menguat

Meski telah ada klarifikasi, kekhawatiran masyarakat belum sepenuhnya mereda. Kedekatan lokasi proyek dengan kawasan pura dinilai berpotensi mengganggu kesucian dan aktivitas keagamaan.

Sebagai langkah mitigasi, pihak pengelola berencana menata vegetasi di area bangunan untuk meminimalisir dampak visual dan lingkungan.

Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat

Di satu sisi, sebagian masyarakat melihat proyek ini sebagai peluang, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, tuntutan transparansi dan kejelasan hukum tetap menjadi sorotan utama.

Publik Menanti Kepastian

Hingga kini, kejelasan menyeluruh terkait aspek teknis perizinan dan kesesuaian dengan batas kawasan suci masih dinantikan publik. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Media menegaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lanjutan dari pihak berwenang guna memastikan kebenaran secara utuh.

Polemik ini bukan sekadar soal pembangunan, tetapi menyangkut keseimbangan antara kemajuan dan pelestarian nilai sakral. Publik kini menunggu ketegasan: apakah aturan ditegakkan sepenuhnya, atau justru dinegosiasikan di balik kepentingan. (Red/Tim)

News Feed