KESBANG.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta polisi untuk mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus lelang perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com.
“Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas apakah ada unsur perdagangan orang dalam kasus ini mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini,” kata Menteri PPPA Yohana Yembise. (ant)