Labuhanbatu – Berawal dari Informasi salah seorang warga yang menyebutkan maraknya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, Polres Labuhanbatu berhasil ungkap peredaran Narkotika diseputar Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Begitu mendapat informasi dimaksud, Kapolres Labuhanbatu menginstruksikan kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan penyelidikan dan informasi yang diterima benar, akhirnya team satu unit Satres Narkoba berhasil meringkus RS (24) warga Negeri Lama Simpang Bangun Sari dan MR (17) warga Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir bersama salah seorang residivis bandar sabu yang sudah meresahkan berinsial AG alias Kok Meng (56) warga jalan Pendidikan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan ke tiga tersangka, Jumat (22/4/2022),”Dari ketiga tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika sabu berat 9,36 gram,Timbangan Elektrik,Satu Dompet dan uang tunai Rp 125.000″ papar Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu
Dijelaskannya, pada hari Selasa tgl 19 April 2022 berhasil meringkus Dia tersangka dengan Undercover Buy di warung milk Pala dijalan Pendidikan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu
Dari penangkapan RS dan MR kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus tersangka AG alias Kok Meng yang diduga sebagai bandar. “Tersangka Kok Meng seorang resedivis dan sudah dua kali dijatuhi pidana dalam perkara Narkotika” ujar AKP Martualesi Sitepu menjawab wartawan
Kemudian petugas melakukan introgasi kepada Kok Meng yang menjelaskan bahwa barang bukti sabu miliknya di peroleh dari seseorang berinisial E melalui HP (Penyelidikan Lanjutan)
Terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, untuk RS juga adalah seorang Residivis kasus narkotika,sedang MR merupakan anak dibawah umur berhadapan dengan hukum tetap diperhatikan apa Yg menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan Pendampingan dari Bapas dan oang tuanya sendiri saat pemeriksaan. Terhadap MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 Gram
Sedangkan tersangka Kok Meng dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Nlnarkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (Andi/Ltf)