Prabowo Tanah Negara Untuk Public Housing*

Nasional27 views

 

Oleh : Salamuddin Daeng

Untuk siapa _public housing_? untuk masyarakat yang paling miskin dalam masyarakat Indonesia. Rumahnya tidak layak untuk tempat tinggal manusia. Negara harus bangun rumah buat mereka. Rumah itu tidak boleh dijual kepada umum, boleh dijual ke Danantara. Demikian dikatakan Pak Hasyim Djoyohadikusumo, adik Presiden Prabowo dan sekaligus Ketua Satgas Perumahan Kabinet Pemerintahan Prabowo.

Apa yang dikatakan Pak Hasyim mengikuti perintah Presiden Prabowo agar tanah tanah negara, tanah BUMN, tanah sitaan korupsi yang berada di lokasi lokasi strategis di Jakarta dan dikota besar lainnya tidak jatuh ke dalam penguasaan swasta. Tanah tanah tersebut jangan digunakan untuk membangun apartemen komersial, namun digunakan untuk membangun _public housing_ atau perumahan publik.

Konsep _public housing_ mengambil contoh perumahan rakyat yang dilakukan oleh negara negara lain di dunia. Rumah atau apartemen dibuat untuk rakyat miskin. Sama sekali tidak boleh sedikitpun ada aspek komersialiasai di dalamnya. Mengingat tanah tanah yang akan dipakai sangat strategis lokasinya,

Pak Hasyim mengaku sebagai pengusaha dia pun tergoda untuk mencari kesempatan membisniskan tanah dan bangunan yang dibuat pemerintah. Namun sekali kali tidak boleh dilakukan. Presiden Prabowo sudah mengingatkan agar lahan tersebut untuk _publik housing_.

Apakah selama ini negara belum pernah membangun public housing atau perumahan publik atau perumahan umum? Apa bedanya publik housing dengan rumah subsidi yang selama ini dijalankan pemerintah? Apa bedanya _publik housing_ dengan rumah susun yang dibangun pemerintah diperkotaan yang selama ini disewakan ke masyarakat?

Public housing adalah apartemen yang dibangun oleh negara, dengan uang negara, di atas lahan milik negara, lalu dibuat skemanya agar dapat dimiliki oleh Masyarakat sangat miskin. Dalam skema tersebut apartemen tersebut tidak boleh diperjual belikan kepada umum, namun dapat dapat dijual kembali kepada negara seperti kepada Danantara. Demikian dikatakan pak Hasyim dalam pidato di acara Forum Peningkatan Integritas Para Pejabat yang di selenggarakan kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Minggu 1 Januari 2026.

Konsep Publik Housing semacam ini belum pernah dijalankan di Indonesia. Selama ini pembangunan perumahan dibiayai oleh perbankkan, dibangun oleh pengembang, negara memberikan subsidi bunga kepada pembeli rumah. Subsidi bunga sebesar selisih antara bunga komersial dengan bunga yang diberikan atau ditetapkan kepada konsumen rumah subsidi. Jika bank memberikan bunga 12 persen, konsumen hanya membayar 5 persen, maka bunga ditanggung negara untuk dibayar ke bank sebesar 7 persen.

Bagaimana ide pak Hasyim sesuai perintah Presiden Prabowo ini menurut teman teman? Bisakah skema itu dijalankan? Apakah ini menjadi pilihan terbaik dalam menyediakan rumah bagi orang sangat miskin yang tidak mungkin mampu membeli dan mengangsur rumah subsidi? Berikan komentar kalian.

News Feed