PRESIDEN PRABOWO KEDEPANKAN LANGKAH STRATEGIS DAN KONSTITUSIONAL, BENTUK DSI UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Nasional535 views

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berupaya mewujudkan Asta Cita dan tujuan negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Presiden Prabowo Subianto menunjukan langkah strategis,  konstitusional, revolusioner dan  keberpihakannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Prabowo Subianto telah secara tepat dan komprehensif memposisikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam komitmen pembangunan ekonomi nasional.

Karena itu, berbagai kalangan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dibentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Direktur Eksekutif Pranata Kebijakan Politik dan Ekonomi Nasional (PKPEN) Bambang Widjanarko Setio mengatakan bahwa dibentuknya DSI oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah taktis, strategis dan revolusioner mewujudkan Pasal 33 UUD 1945.

“Artinya, negara memperkuat posisinya untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam di Indonesia dan mengelolanya untuk dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Hasil sumber daya alam Indonesia dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Bambang Widjanarko Setio, yang juga Bendahara Umum DPP Prabowo Mania 08, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut Bambang, lahir dan dibentuknya BUMN DSI menjadi jawaban kongret dan senarai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi urgensi penting dan koreksi atas pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan selama ini. “Presiden Prabowo Subianto telah mengembalikan posisi pemanfaatan sumber daya alam Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Bambang.

Menurut Bambang yang juga Ketua DPD Prabowo Mania 08 Jawa Timur, kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu menjadi koreksi atas pola pengelolaan sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun. Selama ini, manfaat ekonomi terbesar justru lebih banyak dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dibandingkan untuk penerimaan devisa negara dan untuk kesejahteraan rakyat.

Bambang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah konstitusional dan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mengangkat harkat, derajat dan martabat rakyat Indonesia sebagai suatu bangsa dan pemilik sah Republik Indonesia.

“Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas dan tepat menempatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai substansi dasar tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makanya, Presiden Prabowo Subianto berbicara sangat fasih tentang Pasal 33 UUD 1945 dihadapan sidang paripurna DPR RI, dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto semakin kuat dan rakyat Indonesia berada tepat dibelakang Presiden Prabowo Subianto, mendukungnya,” kata Bambang.

Presiden Prabowo Subianto memiliki semangat bekerja cerdas dan bekerja keras dalam mewujudkan tujuan, visi dan misi Asta Cita yang menjadi dasar dan tujuan utama kepemimpinannya.

“Apalagi, rakyat Indonesia mendukung penuh langkah taktis dan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan kewajibannya sebagai Presiden. Komitmen bekerja keras dan bekerja cerdas untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia adalah komitmen utama Presiden Prabowo Subianto, senarai dan sejalan dengan Pancasila dan apa yang termaktub di dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Asta Cita,” kata Bambang.

Menurut Bambang, mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah visi utama bangsa Indonesia yang harus dicapai di dalam implementasi pembangunan nasional.

“Hal ini dapat secara konkret diwujudkan melalui pemerataan ekonomi, supremasi hukum yang berkeadilan, penyediaan fasilitas pendidikan, lapangan pekerjaan dan kesehatan yang merata dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat,” kata Bambang.

Menurut penilaian Bambang, arah kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945,  sebagai langkah taktis dan strategis yang menggeser pendekatan pasar bebas, menuju sistem yang lebih mengedepankan peran negara dan kedaulatan ekonomi.

Kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto, kata Bambang, merupakan upaya komprehensif meningkatkan peran negara, untuk menyiapkan diri memasuki ekonomi persaingan bebas dan dinamika pasar global.

“Presiden Prabowo Subianto berupaya memanifestasikan komitmen menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai cetak biru pembangunan ekonomi makro dan secara lebih serius untuk mengambil dan memanfaatkan kembali berbagai kekayaan alam Indonesia yang selama ini banyak dikuasai oleh asing atau segelintir elite,” kata Bambang.

Karena itu, kata Bambang, Presiden Prabowo sendiri secara tegas menolak asas kapitalisme neoliberal. Pendekatan ini dinilai, sejalan dengan visi untuk mengikis ketimpangan sosial dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Apa yang diungkapkan Presiden Prabowo dihadapan sidang paripurna DPR adalah semangat keberpihakan Presiden Prabowo, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tandas Bambang.

News Feed