Profesionalisme Militer Indonesia Harus Adaptif Hadapi Ancaman Multidimensi

Nasional21 views

 

JAKARTA – Konsep profesionalisme militer di Indonesia dinilai perlu terus berkembang seiring perubahan lingkungan strategis global yang semakin kompleks. Di tengah meningkatnya ancaman hibrida, disrupsi teknologi, serangan siber, terorisme, bencana alam, pandemi, hingga krisis pangan dan energi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut tidak hanya memiliki kemampuan tempur yang andal, tetapi juga mampu beradaptasi dengan berbagai kebutuhan strategis bangsa.

Pandangan tersebut disampaikan Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi dalam tulisannya berjudul Profesionalisme Militer Lama dan Baru: Dalam Perspektif Indonesia. Menurutnya, perdebatan mengenai profesionalisme militer kembali mengemuka di tengah dinamika geopolitik dan meningkatnya kompleksitas tantangan nasional.

“Apakah militer yang profesional adalah militer yang semata-mata fokus pada perang dan pertahanan eksternal, atau justru militer yang mampu beradaptasi dengan berbagai kebutuhan strategis bangsa?” tulis Budhi membuka pembahasannya, Sabtu (27/6).

Budhi menjelaskan, konsep profesionalisme militer klasik (old professionalism) diperkenalkan oleh ilmuwan politik Samuel P. Huntington melalui karya monumentalnya The Soldier and the State. Huntington menempatkan profesionalisme militer pada tiga pilar utama, yakni keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility), dan semangat korps (corporateness). Dalam perspektif tersebut, militer profesional adalah institusi yang fokus pada fungsi pertahanan negara, menjauhi politik praktis, serta tunduk kepada otoritas sipil melalui konsep objective civilian control.

Namun, menurut Budhi, perkembangan lingkungan strategis internasional memunculkan pandangan baru mengenai profesionalisme militer. Konsep new professionalism dikembangkan oleh Alfred Stepan melalui bukunya The New Professionalism of Internal Warfare and Military Role Expansion.

Dalam konsep tersebut, militer di negara-negara berkembang tidak lagi hanya bertugas menghadapi ancaman dari luar negeri, tetapi juga menjalankan fungsi yang lebih luas dalam menghadapi ancaman internal, menjaga stabilitas nasional, serta mendukung pembangunan negara.

“Profesionalisme militer tidak semata diukur dari kemampuan tempur, tetapi juga dari kapasitas adaptasi terhadap berbagai tantangan strategis bangsa,” jelasnya.

Menurut Budhi, konsep tersebut semakin relevan pada abad ke-21 karena karakter ancaman telah berubah secara signifikan. Ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berupa invasi militer, melainkan juga terorisme, bencana alam, pandemi, kejahatan siber, disrupsi teknologi, perubahan iklim, hingga krisis pangan dan energi.

“Batas antara ancaman militer dan nonmiliter semakin kabur. Karena itu profesionalisme militer modern menuntut kemampuan multidomain yang melampaui paradigma perang konvensional,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan pendekatan tersebut. Di India, militer menjadi tulang punggung penanggulangan bencana dan pembangunan di wilayah terpencil. Di Brasil, angkatan bersenjata berperan dalam pengamanan kawasan Amazon serta operasi kemanusiaan. Di Korea Selatan, militer ikut mendukung pengembangan teknologi dan industri strategis. Bahkan di Amerika Serikat, militer memiliki kontribusi besar dalam penanganan bencana, keamanan siber, hingga dukungan logistik nasional tanpa mengurangi prinsip supremasi sipil.

Budhi menilai Indonesia memiliki tantangan yang lebih kompleks dibanding banyak negara lain. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia berada di persimpangan jalur perdagangan global, memiliki ribuan pulau, rawan bencana alam, serta menghadapi ancaman siber dan kontestasi geopolitik kawasan.

“Dalam situasi seperti itu, membatasi profesionalisme TNI hanya pada kemampuan tempur konvensional justru menjadi pandangan yang terlalu sempit,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang TNI telah memberikan mandat yang jelas melalui tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), mulai dari penanggulangan bencana, penanganan terorisme, pengamanan wilayah perbatasan, bantuan kemanusiaan, hingga membantu pemerintah dalam kondisi tertentu.

Menurut Budhi, berbagai tugas tersebut bukan merupakan penyimpangan dari profesionalisme militer, melainkan manifestasi profesionalisme baru yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan bangsa.

Pengalaman beberapa tahun terakhir, lanjutnya, memperlihatkan bagaimana TNI menjadi salah satu aktor utama dalam penanganan pandemi COVID-19, membantu distribusi logistik nasional, mendukung percepatan pembangunan di wilayah tertinggal, mengamankan kawasan perbatasan, hingga menjadi garda terdepan dalam operasi kemanusiaan dan penanggulangan bencana.

“Kehadiran TNI dalam berbagai misi tersebut menunjukkan bahwa profesionalisme militer modern tidak hanya diukur dari kemampuan memenangkan perang, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlangsungan negara ketika menghadapi krisis multidimensi,” tulisnya.

Meski demikian, Budhi menegaskan bahwa profesionalisme baru bukan berarti mengembalikan militer ke ranah politik praktis ataupun mengurangi prinsip supremasi sipil. Seluruh peran TNI harus tetap berada dalam koridor demokrasi, tunduk pada konstitusi, serta dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara.

Sebaliknya, profesionalisme baru justru menuntut kualitas yang lebih tinggi, yakni prajurit yang memiliki kemampuan tempur, menguasai teknologi, mampu beroperasi secara multidomain, sekaligus memiliki sensitivitas terhadap tantangan pembangunan nasional.

Budhi juga menilai pemikiran Samuel P. Huntington dan Alfred Stepan tidak seharusnya dipertentangkan. Menurutnya, kedua konsep tersebut justru saling melengkapi dalam konteks Indonesia.

“Samuel Huntington mengingatkan bahwa inti profesionalisme militer adalah pengabdian kepada negara. Sementara Alfred Stepan menegaskan bahwa di negara-negara berkembang, militer sering kali dituntut menjalankan peran yang lebih luas sebagai instrumen stabilitas dan pembangunan nasional,” paparnya.

Karena itu, ia berpendapat Indonesia membutuhkan keduanya secara bersamaan, yakni TNI yang memiliki kemampuan tempur kelas dunia sebagaimana dicita-citakan profesionalisme klasik, sekaligus memiliki kapasitas adaptif untuk menghadapi ancaman nonmiliter dan mendukung kepentingan strategis bangsa.

“Profesionalisme militer Indonesia bukan hanya tentang kemampuan mengelola kekuatan bersenjata, melainkan tentang kemampuan menghadirkan rasa aman dan ketahanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di era ancaman multidimensi, TNI dituntut tidak hanya menjadi war fighting institution, tetapi juga nation safeguarding institution yang mampu menjaga kedaulatan, membantu masyarakat, dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional. Itulah esensi profesionalisme militer Indonesia di abad ke-21,” pungkas Budhi.

News Feed