Raja Agung Nusantara Apresiasi Ketegasan Gubernur NTB, Polda NTB Bergerak Cepat Tangani Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

Nasional443 views

Foto: Raja Agung Nusantara bersama gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, (Ist)

Jakarta, KESBANG || NEWS — Ketua Umum DPP GMPRI yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Nasional DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menyikapi dugaan penyebaran data pribadi di media sosial.

Menurutnya, sikap yang diambil Gubernur NTB merupakan bentuk keberanian dan komitmen nyata dalam menegakkan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang saat ini menjadi isu krusial di era digital.

“Langkah Gubernur NTB ini patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi hak privasi warga. Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut prinsip dasar perlindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Gubernur NTB terhadap Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany, atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, yang kemudian mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyelidikan dengan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Lebih lanjut, Raja Agung Nusantara juga memberikan apresiasi kepada Polda NTB atas respons cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami melihat Polda NTB bergerak cepat dan sigap dalam merespons laporan ini. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir dan serius dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan ruang digital,” tegasnya.

Ia menilai, langkah cepat dari aparat kepolisian menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Di sisi lain, Raja Agung Nusantara juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum.

“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Penyebaran data pribadi tanpa izin tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun,” tambahnya.

Dalam dinamika yang berkembang, pihak terlapor sendiri menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun mengajukan penjadwalan ulang atas panggilan klarifikasi karena agenda yang telah terjadwal sebelumnya.

Menutup pernyataannya, Raja Agung Nusantara berharap agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Kami mendorong agar seluruh proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas keadilan, serta menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat dalam menjaga etika dan hukum di ruang digital,” pungkasnya.(Red)

Editor : Endi.S

News Feed