Refleksi Konstitusional Haidar Alwi di Tengah Uji Materiil Peradilan Militer.

Opini55 views

 

Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Permohonan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan telah disidangkan dua kali, yakni pada 8 Januari 2026 untuk sidang perdana serta pada 21 Januari 2026 untuk perbaikan permohonan. Pokok gugatan mempersoalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum yang berdampak pada korban warga sipil, isu yang memicu perdebatan serius dalam praktik penegakan hukum nasional.

Perkara ini segera menyedot perhatian publik karena menyentuh fondasi negara hukum dan relasi antara hukum sipil dan hukum militer. Undang-undang yang diuji merupakan produk era pra-reformasi, ketika desain kekuasaan dan mekanisme akuntabilitas belum sepenuhnya diselaraskan dengan prinsip keterbukaan dan persamaan di hadapan hukum. Dalam konteks inilah Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, memandang uji materiil peradilan militer sebagai refleksi konstitusional atas arah keadilan Indonesia, bukan sekadar sengketa hukum dua pemohon.

Bagi Haidar Alwi, pengujian ini menjadi momentum untuk membaca ulang apakah sistem hukum yang diwarisi masih sejalan dengan konstitusi yang telah berkembang, serta apakah keadilan sipil benar-benar ditempatkan sebagai pusat dalam penegakan hukum pidana.

“Negara hukum yang matang tidak hidup dari keheningan, melainkan dari keberanian menguji ulang aturan lama ketika realitas sudah berubah,” ujar Haidar Alwi.

Uji Materiil Peradilan Militer sebagai Cermin Perubahan Sistem Hukum.

Perubahan hukum Indonesia pascareformasi telah menggeser banyak paradigma lama. Amandemen UUD 1945, pembaruan KUHP nasional, serta penguatan prinsip perlindungan korban menegaskan bahwa hukum pidana tidak lagi berorientasi semata pada kekuasaan negara, melainkan pada keadilan yang dapat diverifikasi publik. Dalam lanskap ini, setiap mekanisme peradilan dituntut untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas.

Di titik inilah peradilan militer menghadapi persoalan struktural ketika kewenangannya meluas hingga perkara pidana umum dengan korban warga sipil. Mekanisme yang dirancang untuk menjaga disiplin internal prajurit dipaksa memikul beban keadilan sipil yang menuntut keterbukaan publik. Ketegangan konstitusional yang muncul bukan disebabkan oleh keberadaan peradilan militer itu sendiri, melainkan oleh batas kewenangan yang belum ditata ulang secara tegas.

“Hukum tidak boleh terjebak pada nostalgia desain lama. Ketika konstitusi bergerak, undang-undang di bawahnya wajib menyesuaikan diri agar keadilan tidak tertinggal oleh zaman,” tegas Haidar Alwi.

Refleksi Konstitusional Haidar Alwi terhadap Peran Mahkamah Konstitusi.

Pada titik inilah peran Mahkamah Konstitusi menjadi krusial dan bersifat konstitutif. Perkara uji materiil peradilan militer tidak dapat dibaca secara sempit sebagai pengujian pasal demi pasal, melainkan sebagai pembacaan arah sistem hukum nasional. Putusan yang lahir akan membentuk cara negara menempatkan yurisdiksi pidana, relasi institusi, serta posisi korban dalam keadilan sipil.

Dalam kerangka refleksi tersebut, Haidar Alwi memandang setidaknya terdapat sepuluh prinsip kunci yang menjadi fondasi pembacaan konstitusional terhadap perkara ini.

1. UU No. 31 Tahun 1997 tidak dapat diperlakukan sebagai teks yang berdiri sendiri.
Undang-undang hidup di dalam sistem yang telah berubah secara fundamental. Evolusi konstitusi dan hukum pidana nasional menuntut norma lama dibaca ulang agar tetap rasional dan selaras dengan prinsip negara hukum modern.

2. Yurisdiksi pidana ditentukan oleh sifat delik dan relasi korban, bukan identitas pelaku.
Prinsip persamaan di hadapan hukum mengharuskan forum peradilan ditentukan oleh jenis kejahatan. Ketika status pelaku menjadi penentu, standar keadilan berisiko menjadi timpang.

3. Lex specialis peradilan militer hanya sah sejauh tidak mencabut hak konstitusional warga sipil.
Kekhususan hukum militer beralasan untuk disiplin internal, tetapi kehilangan legitimasi ketika menggerus hak warga sipil atas peradilan terbuka dan akuntabel.

4. Independensi peradilan harus dijamin secara struktural, bukan sekadar normatif.
Struktur yang memuat potensi konflik kepentingan tidak dapat diselamatkan hanya dengan seruan moral. Koreksi sistemik merupakan kewajiban negara.

5. Transparansi adalah unsur esensial keadilan sipil.
Perkara pidana umum tanpa keterbukaan publik secara inheren kehilangan legitimasi konstitusional, meskipun prosedur formal dipenuhi.

6. Korban sipil harus ditempatkan sebagai subjek utama keadilan.
Sistem hukum modern mengukur keadilan dari kemampuannya melindungi pihak paling rentan, bukan dari kenyamanan mekanisme institusional.

7. Pembatasan kewenangan peradilan militer bersifat protektif terhadap institusi itu sendiri.
Pemisahan kesalahan oknum dari institusi mencegah delegitimasi kolektif dan justru menjaga kehormatan institusi pertahanan negara.

8. Perkara ini merupakan koreksi struktural negara hukum, bukan konflik antar-lembaga.
Penataan kewenangan yang tepat akan memperkuat sistem penegakan pidana umum secara keseluruhan dan mengembalikan fungsi institusi sesuai mandat konstitusionalnya.

9. Setiap putusan membawa dampak jangka panjang terhadap stabilitas dan kepercayaan publik.
Negara tidak runtuh karena kekurangan kekuatan, melainkan karena hilangnya keyakinan rakyat terhadap keadilan yang bekerja secara adil dan terbuka.

10. Putusan uji materiil ini berpotensi bersifat konstitutif dan visioner.
Ia dapat menjadi fondasi relasi sipil–militer Indonesia pasca-2026, melampaui kepentingan perkara dua pemohon semata.

Pada titik ini, Haidar Alwi menegaskan bahwa yang sedang diuji bukan hanya norma, tetapi kematangan negara hukum dalam menata dirinya sendiri.

“Mahkamah Konstitusi tidak sedang diminta memilih antara institusi, melainkan diminta menegaskan prinsip. Dan dalam negara hukum, prinsip selalu lebih penting daripada kenyamanan sistem lama,” ujar Haidar Alwi.

Keadilan Sipil, Kepercayaan Publik, dan Masa Depan Negara Hukum.

Rangkaian refleksi tersebut menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga keseimbangan jangka panjang sistem hukum. Putusan yang lahir akan menentukan apakah keadilan sipil dikelola oleh mekanisme yang selaras dengan keterbukaan publik dan akuntabilitas konstitusional, atau tetap terikat pada desain lama yang semakin sulit dipertahankan.

Sebagai pencetus Gerakan Nasional Rakyat Bantu Rakyat, Haidar Alwi menekankan bahwa kekuatan negara bertumpu pada rasa keadilan yang benar-benar dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Hukum yang bekerja secara masuk akal dan terbuka akan membangun kepercayaan publik tanpa perlu dipaksakan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini bukan soal siapa yang diadili, melainkan soal apakah keadilan Indonesia berdiri di atas keberanian konstitusi untuk bergerak maju, atau tetap terikat pada ketakutan terhadap warisan hukum lama,” pungkas Haidar Alwi.

News Feed