Regulasi Tambang Rakyat Resmi Bergulir, IKTN Percepat Pembentukan Koperasi Nasional

Nasional14 views

IKTN mengibarkan bendera organisasi sebagai simbol komitmen penguatan koperasi tambang rakyat, didampingi para penambang lokal di Prov. Lampung, 

Lampung, KESBANG NEWS– Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) percepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pengusaha tambang. Acara ini dihadiri oleh pengusaha dari berbagai provinsi yang berkumpul di Provinsi Lampung.

Kehadiran Ketua IKTN Basyaruddin, beserta rombongan disambut hangat oleh para penambang yang belum memiliki izin. Hal ini menunjukkan dukungan penuh terhadap PP No. 39 Tahun 2025 yang mengatur regulasi tambang rakyat yang dikelola oleh koperasi. Selain penambang yang belum memiliki izin, beberapa pengusaha pun turut bergabung di IKTN.

Dihubungi melalui seluler Basyaruddin menyampaikan “saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah mengeluarkan PP 39 Tahun 2025, dengan ini para penambang mendapatkan perlindungan hukum, memiliki legalitas jelas, penambang juga bekerja aman nyaman menghasilkan kesejahteraan” ucapnya.

Basyaruddin juga mengingatkan kepada para penambang diseluruh Indonesia untuk segera membentuk koperasi, Ia juga menyampaikan berbagai keuntungan bagi para penambang jika membentuk koperasi. Salah satunya adalah kemudahan dalam mendapatkan perizinan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) jika diajukan melalui badan usaha koperasi. (KBN/Ist)

News Feed