*1. Pemerintah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek. Respon Ketua MPR RI:*
A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan bersama Korlantas Polri untuk mulai melakukan upaya-upaya antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat periode cuti bersama Tahun Baru Imlek, dengan menyiapkan strategi pengaturan atau rekayasa lalu lintas di setiap ruas jalur tol maupun non tol, mulai dari menerapkan ganjil-genap, _contraflow_ hingga menerapkan sistem _oneway_ untuk mengurai dan mencegah kemacetan imbas peningkatan mobilitas pergerakan masyarakat.
B. Meminta Kemenhub untuk memantau dan memastikan aturan khususnya terkait protokol kesehatan bagi seluruh pengguna moda transportasi, seperti kewajiban penggunaan masker hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap dijalankan dengan baik. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam menghindari terjadinya penularan hingga mencegah terjadinya lonjakan kasus pasca libur Tahun Baru Imlek.
C. Meminta pemerintah untuk terus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan disiplin menerapkan prokes khususnya saat bepergian. Pasalnya, pandemi Covid-19 di Tanah Air belum benar-benar berakhir yang ditandai dengan masih adanya penularan kasus.
D. Meminta komitmen pemerintah untuk tidak lengah dan terus fokus dalam upaya pengendalian kasus Covid-19 di Tanah Air, khususnya saat periode kritis yang berpotensi menimbulkan lonjakan ataupun gelombang baru Covid-19, seperti pada momen-momen libur panjang atau yang disebut _long weekend_ saat libur Tahun Baru Imlek pada pekan depan.
*2. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 18-20 Januari 2023. Respon Ketua MPR RI:*
A. Meminta BMKG untuk dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat, wilayah mana saja yang masuk kedalam peringatan dini gelombang tinggi tersebut. Sehingga diharapkan, masyarakat di wilayah-wilayah tersebut dapat meningkatkan kewaspadaannya.
B. Meminta pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan bersama Syahbandar untuk turut _concern_ terhadap potensi gelombang tinggi yang disampaikan BMKG tersebut, utamanya pada moda transportasi laut. Oleh karenanya, kebijakan hingga peringatan perlu dikeluarkan oleh pihak terkait agar tidak membahayakan keselamatan para penumpang kapal maupun para nelayan.
C. Mengimbau masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah pesisir, untuk selalu waspada serta mengikuti arahan pemerintah terkait guna meminimalisir dampak ataupun risiko yang disebabkan gelombang tinggi. Disamping, terus mengupdate informasi terkini baik di laman resmi maupun media sosial BMKG.
*3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2022 sebanyak Rp 123 triliun tidak terserap, sehingga pemerintah pusat mengajak pemerintah daerah mulai menabung Dana Abadi. Respon Ketua MPR RI:*
A. Meminta pemerintah mengevaluasi hal-hal apa saja yang menyebabkan tidak terserapnya APBD 2022 tersebut agar dalam APBD 2023, realisasi anggaran bisa lebih maksimal.
B. Meminta pemerintah menentukan dan mengatur regulasi untuk pengelolaaan dana abadi tersebut, agar dana abadi nanti dapat dijalankan secara optimal dan transparan.
C. Meminta pemerintah memastikan pengawasan terhadap pengelolaan dana abadi di tahun 2023 nantinya dilakukan secara maksimal, agar dana tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
D. Meminta pemerintah daerah, melalui Kepala Daerah, berkomitmen menjalankan dana abadi untuk kesejahteraan di wilayah masing-masing.
Terimakasih.